Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

30 Maret 2009 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ryan Dituntut Hukuman Mati

VERY Idam Henyansah alias Ryan, 31 tahun, dituntut hukuman mati dalam kasus pembunuhan dan mutilasi atas Heri Santoso. ”Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan merampas nyawa orang lain,” kata Budi Hartawan, ketua tim jaksa penuntut umum, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin pekan lalu.

Ryan didakwa melanggar pasal pembunuhan diikuti tindak pidana lainnya, termasuk pencurian. Menurut jaksa, pertimbangan yang memberatkan adalah terdakwa membunuh secara sadistis dan tidak menyesali perbuatannya. Selain membunuh Heri, Ryan diduga membunuh sejumlah orang lainnya.

Ryan menyatakan siap dihukum mati. ”Setiap orang pasti akan mati,” katanya seusai sidang. Ayah Ryan, Ahmad, mengatakan, meski tampak sehat, anaknya sebenarnya sakit. ”Dia pernah dirawat di rumah sakit jiwa,” kata Ahmad.

Fadel Tersangka Korupsi

KEJAKSAAN Tinggi Gorontalo memeriksa Gubernur Fadel Muhammad sebagai tersangka dugaan korupsi Rp 5,4 miliar sisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2001. Politikus Partai Golkar itu diperiksa tiga jam, Selasa pekan lalu.

Fadel pernah dua kali dipanggil tapi tidak hadir. ”Tiba-tiba kami menerima telepon dari Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi bahwa Fadel segera menuju kejaksaan,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Andi Muhammad Taufik.

Menurut juru bicara Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan, Fadel telah mengembalikan uang itu ke kas daerah. Namun, menurut Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, pengembalian tidak menghapus unsur pidana. Uang itu sempat dibagikan kepada anggota Dewan untuk pembelian mobil dinas. Fadel menilai kasus ini sarat muatan politis. ”Karena nama saya masuk tujuh besar polling Partai Golkar,” katanya.

Undang-Undang Pornografi Diuji Materi

MAHKAMAH Konstitusi menyidangkan uji materi terhadap Undang-Undang tentang Pornografi, Senin pekan lalu. Gugatan diajukan 27 pemohon yang meminta agar lima ketentuan dalam undang-undang itu dihapus karena dinilai bertentangan dengan konstitusi. Mereka antara lain seniman Butet Kartaredjasa, novelis Ayu Utami, pemain film Jajang C. Noer, Yayasan Wahid Institute, serta Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat.

Ketentuan yang dipersoalkan antara lain pengertian pornografi, larangan memproduksi materi pornografi, dua pasal mengenai peran serta masyarakat, dan pasal mengenai kewajiban memusnahkan produk pornografi. ”Kami lihat undang-undang ini proses dan materinya melanggar prinsip-prinsip konstitusi,” kata Zainal Abidin, kuasa hukum pemohon dari Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika, dalam persidangan.

Hakim konstitusi Maria Farida Indrati meminta para penggugat menjelaskan legal standing mereka.

Terpidana Boleh Jadi Calon

MAHKAMAH Konstitusi memutuskan terpidana boleh mengajukan diri untuk ikut berlaga menjadi wakil rakyat. Syaratnya, terpidana bukan pelaku kejahatan berulang, telah keluar dari penjara minimal lima tahun, dan menyatakan diri secara terbuka sebagai mantan narapidana. ”Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis tindak pidana,” kata Ketua Mahkamah Mahfud Md., yang memimpin sidang ini, Selasa pekan lalu.

Larangan bekas narapidana berpolitik tercantum pada Pasal 12 Huruf g dan Pasal 50 Ayat 1 Huruf g Undang-Undang Pemilihan Umum. Ketentuan ini juga berlaku untuk pemilihan kepala daerah dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Keputusan ini membuat gembira Robertus Aji Saim, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan. Lelaki yang pernah dibui selama sepuluh tahun karena membunuh ini bermaksud menjadi anggota Dewan namun terbentur aturan perundangan. Ia berniat maju sebagai calon dalam pemilihan umum lima tahun lagi. Koordinator Indonesia Corruption Watch Danang Widoyoko menyayangkan keluarnya putusan ini. ”Secara moral, koruptor tidak layak mewakili rakyat di parlemen atau di pemerintahan.”

Tiga Warga Belanda Ditangkap

PETUGAS kantor Imigrasi Jayapura, Papua, menangkap tiga warga Belanda yang diduga menyalahgunakan visa kunjungan sebagai artis untuk meliput. Mereka diduga wartawan radio NRC Belanda yang datang bersama rombongan pimpinan politikus Organisasi Papua Merdeka, Nicholas Jouwe, Ahad dua pekan lalu.

Ketika ditangkap, Ronald berada di kerumunan massa yang berdemonstrasi menolak militerisme di Taman Imbi, Jayapura. Ia mengambil gambar menggunakan telepon selulernya. Sedangkan dua rekannya ditangkap ketika berada di dalam mobil sewaan tak jauh dari lokasi unjuk rasa.

Menurut pelaksana harian Kantor Imigrasi Jayapura, Raden Hendiartono, ketiganya diduga kuat menyalahgunakan visa kunjungan. ”Kami belum menyimpulkan apakah mereka bersalah atau tidak,” ujarnya. Petugas akan memeriksa tujuan pengambilan gambar: untuk kepentingan publikasi atau dokumentasi pribadi.

Ismunarso Diancam 20 Tahun

JAKSA mengancam Bupati Situbondo, Jawa Timur, Ismunarso, hukuman 20 tahun kurungan karena diduga mengkorupsi uang kas daerah tahun anggaran 2005-2007 dan bunga khusus deposito di Bank BNI. ”Perbuatan ini merugikan negara Rp 43,84 miliar,” kata jaksa Agus Salim saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu pekan lalu.

Menurut Agus, terdakwa menggunakan dana kas daerah lalu menginvestasikannya di PT Sentra Artha Futures dan PT Sentra Artha Utama. Tindakan ini melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sekitar Rp 1,11 miliar dinikmati Ismunarso, selebihnya dibagi-bagikan ke sejumlah pejabat pemerintah kabupaten dan kepala Bank BNI setempat.

Jaksa juga mengatakan rumah terdakwa senilai Rp 385 juta di Sidoarjo dibeli dari uang kas daerah ini. Soal ini, Ismunarso membantahnya. ”Rumah itu bukan milik saya,” ujarnya.

Demokrat Paling Banyak Melanggar

BADAN Pengawas Pemilihan Umum mencatat Partai Demokrat paling banyak melanggar aturan kampanye dalam rapat umum pada 16-25 Maret lalu. Dua partai besar lainnya, Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, merupakan pelanggar di urutan berikutnya.

Menurut anggota Badan Pengawas, Wirdyaningsih, Demokrat melakukan 22 pelanggaran. ”Sebanyak 17 kasus terindikasi tindak pidana dan sisanya administratif,” katanya, Kamis pekan lalu. Sembilan kasus terkait pelibatan anak-anak dalam kampanye, 3 kasus penggunaan fasilitas negara, 2 kasus kampanye di luar jadwal, 3 kasus lainnya melibatkan pejabat negara dan perangkat desa.

Sedangkan Partai Golkar tercatat melanggar 21 kali: 16 di antaranya terindikasi tindak pidana. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melakukan 13 kali pelanggaran, 12 di antaranya terindikasi tindak pidana. Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengakui kampanye partainya banyak melibatkan anak. Menurut dia, panitia sudah mencegah pelanggaran itu. ”Tapi tetap saja ada,” ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus