Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Naik Terus, Sitorus

Mahkahmah militer medan memvonis 7 bulan 15 hari penjara kepada serka rasman sitorus, anggota polsek limapuluh, kab. asahan, sum-ut, dituduh desersi. rasman mengaku sibuk mengurus hadiah tebakan porkas-nya.

31 Desember 1988 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SERKA Rasman Sitorus, 47 tahun, anggota Polsek Limapuluh, Kab. Asahan, Sumatera Utara, desersi selama 5 bulan. Akibatnya, Ketua Majelis Letkol. Mudjijo, dalam persidangan di Mahkamah Militer 19 Desember lalu, mengetuk palu vonis 7 bulan 15 hari penjara untuknya. Dalam pertimbangannya, Mudjijo mengatakan, desersi itu dilakukan Rasman pada 23 September sampai 7 Desember 1986, ketika dia bertugas di Polsek Idanogawo, 35 km dari Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, Sum-Ut. Lalu, disambung lagi sejak 10 Februari 1987 hingga 10 Mei 1987, setelah dia dimutasikan ke Polres Nias. Di persidangan, Rasman membantah. Katanya, dia memang meninggalkan Idanogawo, pergi ke Gunung Sitoli berbekal surat jalan atasannya, yang disampaikannya kepada Provost Polres Nias. Sayangnya, surat jalan itu berlaku sehari saja. Tapi Rasman terus nongkrong di Polres itu. Dengan cara itu, Rasman menafsirkan dia tidak desersi. "Selama di Gunung Sitoli, saya sibuk mengurus hadiah tebakan Porkas saya," katanya. Menurut Rasman, dia iseng-iseng menebak huruf Porkas pada malam Minggu, 20 September 1986. Setelah merenung, mengkhayal, akhirnya dia menemukan huruf FAEI. "Itu saya hubungkan dengan mimpi saya," kata Rasman. Melalui Fatiasa Zebua, penduduk Pasar Tetehoni Idanogawo, Rasman membeli 10 kupon, masing-masing 5 untuk tebakan 4 huruf, dan 5 untuk dua huruf. Impiannya tak meleset. Tak lama lagi, Rasman bakal mengantungi Rp 3.855.000 dari hadiah Rp 750 ribu untuk tiap tebakan 4 huruf, dan Rp 21 ribu untuk tebakan dua huruf. Maka, Rasman punya rencana setelah pensiun pada 1989. "Aku mau jualan," katanya. Lalu, dia minta surat jalan kepada atasannya. Tapi mimpinya hapus ketika di loket nomor 4, di Gunung Sitoli, Eden alias A Su penjual Porkas itu, hanya membayar kelima lembar tebakan 2 huruf saja. Untuk 4 huruf, A Su tak mau membayarnya. "Kami tak mempunyai pertinggal kuponnya," kata A Su kepada TEMPO. Sehari sebelum penjualan kupon Porkas itu, A Su teah melapor ke A Kim, 38 tahun, Koordinator dan Penanggung Jawab Pemasaran Porkas Nias, bahwa 1 blok kupon Porkasnya yang bakal dijual hari itu hilang. Hari itu juga, A Kim memberi tahu hilangnya kupon itu kepada Polres dan Kodim setempat. Perkara itu akhirnya sampai kepada Kapolres Nias, waktu itu Letkol. Mahyuddin. Rasman mengadukannya dalam sebuah pertemuan. Sebelum bertemu dengan atasannya itu Rasman melihat Letkol. Mahyuddin sedang menerima tamu, yang tak lain A Kim. "Barangkali waktu itu saya sedang mengadukan hilangnya kupon tersebut," kata A Kim. Dalam pertemuan itu, Mahyuddin meminta bawahannya itu supaya jangan menuntut hadiah tersebut. "Anggota Polri dilarang memasang Porkas," alasan Mahyuddin, seperti ditirukan Rasman dalam pembelaannya. Ini membikin Rasman penasaran. Sebab, katanya, tak pernah ada larangan resmi memasang Porkas bagi anggota Polri, yang datang dari atas. Supaya Rasman puas, Kepala Unit Binmas Polres Nias, Letda. Djawahir His, membawa Rasman kepada Wakil Kapolres Nias, Mayor Leo Sukardi. Di sini, Leo Sukardi meminta seluruh kupon itu, supaya diperiksa di laboratorium. Rasman tak mau memberi, karena khawatir barang bukti itu hilang. Rasman selanjutnya -- dan ini membikin dia semakin lama meninggalkan posnya, mengajukan gugatan perdata ke PN Gunung Sitoli, menuntut ganti rugi kepada A Su dan A Kim. "Lampirkan rekomendasi atasanmu dalam gugatan itu," kata Ketua PN Gunung Sitoli, Adnan Jayusmy, seperti diulang Rasman di persidangan. Gugatan itu tak jadi disidangkan. Ternyata, menurut Adnan Jayusmy kepada TEMPO, dia tak pernah meminta rekomendasi Kapolres melengkapi gugatan Rasman. "Kami baru tingkat omong-omong, dan dia belum membayar biaya pendaftaran perkara," kata Adnan kepada TEMPO. Belakangan, Rasman kaget. Dia diperiksa Provost Polres Nias, dengan tuduhan melakukan desersi. Dan dalam pembelaan Rasman, dia tak masuk kerja setelah dipindahkan dari Idanogawo ke Polres Gunung Sitoli, karena tak pernah menerima surat keputusan pindahnya. Leo Sukardi, yang kemudian jadi Kapolres Nias, meneruskan perkara desersi Rasman kepada Oditur Militer. Menurut Leo Sukardi, seluruh pembelaan Rasman itu, termasuk kuponnya, palsu. Sukardi sudah memeriksa segoni kupon pertinggal Porkas, tapi tak melihat penulisan huruf serapi di kupon anak buahnya itu. "Penulisan huruf di loket pembelian tak pernah bagus," kata Sukardi. "Kami tak memeriksa soal Porkas, kecuali membuktikan desersi itu," kata Mudjijo. Rasman banding. Terutama karena dia tahu, Kapolda Sum-Ut, Brigjen. Kunarto akan memecat bawahannya yang kena pidana penjara 6 bulan ke atas. "Nampaknya sulit saya jualan," kata Rasman, yang kini bertugas di Polsek Limapuluh. Monaris Simangunsong & Affan Bey Hutasuhut (Medan)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus