Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah untuk segera menarik produk minyak goreng yang volumenya tidak sesuai takaran dari pasaran, baik produk Minyakita maupun produk lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, menurut dia, ada produk minyak goreng yang juga tidak memiliki keterangan kedaluwarsa. Dia mengatakan produk yang tak sesuai takaran dan bahkan tak memiliki tanggal kedaluwarsa itu membahayakan bagi masyarakat.
"Merugikan kesehatan, bahaya, dan kemudian dari segi ekonomis itu sangat mahal dibandingkan yang 1.000 mililiter," kata Dasco di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025.
Adapun Dasco bersama jajaran Komisi VI DPR RI mengunjungi Pasar Kramat Jati untuk inspeksi mendadak (sidak) produk-produk Minyakita yang beredar. Dari pengecekan tersebut, dia memastikan Minyakita yang beredar sudah sesuai dengan takaran.
Namun, dia menemukan ada produk minyak goreng dengan merek Rizki yang diproduksi dari produsen bernama BKP, yang tidak sesuai dengan takaran. Dari kemasan 1 liter, produk minyak goreng itu hanya berisi kurang dari 800 mililiter.
Selain itu, menurut dia, produk tersebut tidak memiliki tanggal kedaluwarsa. Kemudian barcode dari produk minyak tersebut tidak bisa dipindai oleh para petugas yang ikut mengecek.
"Harganya Rp16 ribu dan kadaluwarsanya tidak ada, barcodenya juga menurut teman-teman nggak bisa dicek," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menemukan minyak goreng kemasan Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Mentan menemukan hal itu saat melakukan inspeksi mendadak di pasar yang terletak di Jalan Raya Jagakarsa, Kelurahan Jagakarsa Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu, 6 Maret 2025.