Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Berharap Ketegasan Dewan Pengawas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyerahkan masalah pencopotan Endar Priantoro kepada Dewan Pengawas KPK.

7 April 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Brigjen Pol. Endar Priantoro, setelah membuat laporan aduan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 4 April 2023.  TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Kapolri menyerahkan masalah pencopotan Endar Priantoro kepada Dewan Pengawas KPK.

  • Dewan Pengawas masih mempelajari laporan Endar Priantoro.

  • Pegiat antikorupsi ragu akan obyektivitas Dewan Pengawas.

JAKARTA – Polemik pencopotan Brigadir Jenderal Endar Priantono dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mencapai titik akhir. Meski pimpinan KPK telah menonaktifkan Endar dengan hormat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkeras memperpanjang penugasan Endar di komisi antirasuah. “Ada hal lain yang saat ini sedang diselesaikan oleh Pak Endar, selaku anggota KPK, dengan pihak internal KPK,” kata Listyo di Markas Besar Polri, Kamis, 6 April 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Listyo dua kali mengirim surat kepada pimpinan KPK mengenai perpanjangan penugasan Endar itu. Warkat pertama bernomor B/2471/III/KEP/2-23 dikirim pada 29 Maret 2023. Sedangkan warkat kedua bernomor B/2725/IV/KEP./2023 dikirim pada 3 April lalu. Karena itu, Listyo menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. “Ini persoalan internal di KPK yang saat ini diselesaikan di Dewas,” kata Listyo di Markas Besar Polri, Kamis, 6 April lalu. “Kita tunggu saja.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aksi unjuk rasa menolak sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang secara sepihak memecat Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 6 April 2023. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Kepada Tempo pada 3 April lalu, Endar Priantoro mengatakan gelagat pencopotan dirinya sudah terlihat sejak tahun lalu. Bahkan secara lisan Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan akan mengembalikan dirinya dan Deputi Penindakan KPK Inspektur Jenderal Karyoto—sekarang menjadi Kapolda Metro Jaya—ke Korps Bhayangkara. Namun, karena belum ada surat resmi, ia tidak terlalu memikirkan hal itu. 

Endar mulai gundah setelah menerima dua surat dari pimpinan KPK. Surat pertama yang diteken Firli pada 31 Maret lalu memberitahukan soal masa tugasnya yang berakhir di KPK. Sedangkan surat kedua yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa berisi tentang pemberhentian Endar dengan hormat sebagai pegawai lembaga antirasuah. Padahal, sebelum dua surat itu terbit, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah lebih dulu memperpanjang masa penugasan Endar di KPK.

Endar menilai ada yang tidak wajar atas kebijakan pimpinan KPK itu. Ia merasa diperlakukan sewenang-wenang. Karena itu, ia memilih melaporkan masalah ini kepada Dewan Pengawas.

Syamsuddin Haris, anggota Dewan Pengawas, mengatakan masih mempelajari laporan Endar ihwal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK. “Kan masih dipelajari, semoga secepatnya (diagendakan pemeriksaan),” katanya. Pernyataan serupa disampaikan oleh anggota Dewan Pengawas lain, Harjono. Ia berjanji akan bekerja secara obyektif dan transparan untuk menangani masalah tersebut.

Ragu terhadap Dewan Pengawas

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengatakan langkah Endar Priantoro melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas sebenarnya sudah tepat. Namun ia ragu Dewan Pengawas bisa memberikan keputusan yang obyektif. “Dewas lebih terlihat seperti pelindung pimpinan KPK,” ujar Kurnia. “Tapi memang hanya ini jalur yang bisa ditempuh oleh Endar.”

Baca: Firli Bahuri di Sekitar Kebocoran Dokumen

Kurnia mengingatkan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri sudah lebih dari sekali dilaporkan ke Dewan Pengawas atas dugaan pelanggaran etik. “Pertama dalam kasus Harun Masiku, kemudian (pemberhentian sejumlah pegawai) dalam tes wawasan kebangsaan, dan ketiga Endar ini,” katanya. Sejauh ini, keputusan Dewan Pengawas terhadap semua laporan itu dinilai belum memberikan dampak positif. “Karena (pimpinan KPK) telah melakukan pengulangan dugaan pelanggaran kode etik.”

Terperiksa Ketua KPK Firli Bahuri mengikuti sidang pembacaan surat putusan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Pengawas KPK yang disiarkan secara daring, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, 2020. TEMPO/Imam Sukamto

Pendapat serupa disampaikan oleh Ketua Indonesia Memanggil (IM 57+) Prasward Nugraha. IM 57+ adalah organisasi gerakan antikorupsi yang didirikan oleh eks pegawai KPK. Menurut dia, Dewan Pengawas KPK memiliki reputasi buruk dalam menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK. “Namun, seburuk apa pun, kita tidak boleh putus asa,” katanya. “Kita harus kawal kasusnya.”

Prasward berharap, dalam kasus Endar ini, Dewan Pengawas menimbang segala keputusan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di KPK. “Dewas harus memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 dan Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2022,” ujar dia.

Penyidik Protes Pencopotan Endar

Sejumlah penyidik Polri yang bertugas di KPK menentang pemberhentian Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Sikap mereka ini disampaikan melalui surat elektronik yang dikirim kepada Sekretaris Jenderal Cahya Harefa dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia Zuraida Retno Pamungkas. 

Para penyidik itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK. Pada Pasal 18 aturan tersebut dinyatakan bahwa pegawai KPK diberhentkan sebagai pegawai komisi apabila memasuki masa pensiun dan karena penyebab lain. Kemudian pada Pasal 19 disebutkan pemberhentian karena penyebab lain, yaitu meninggal, atas permintaan sendiri, atas kemauan sendiri, pelanggaran disiplin dan kode etik, serta tuntutan organisasi.

Selanjutnya Pasal 55 PP tersebut mengatur masa penugasan pegawai negeri di KPK selama empat tahun. Setelah berakhir, masa penugasan pegawai dapat diperpanjang selama enam tahun. KPK hanya dapat mengembalikan pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sebelum masa penugasan empat tahun berdasarkan evaluasi, pertimbangan, serta persetujuan pimpinan KPK dan pimpinan instansi asal.

Selain itu, para penyidik merujuk pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK. Dalam Pasal 30 dinyatakan bahwa pegawai KPK dikembalikan ke instansi induk apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat.

Mereka menilai pencopotan Endar telah menabrak semua aturan itu. Dengan alasan tersebut, mereka mengancam bakal kembali ke kepolisian jika pemberhentian terhadap Endar dilanjutkan. “Kami akan melapor dan meminta Dewan Pengawas KPK melakukan pemeriksaan dan audit terkait dengan pemberhentian Direktur Penyelidikan yang dilakukan secara sewenang-wenang,” kata penyidik Polri, seperti tercantum dalam surat yang dikirim kepada Sekjen KPK.

ANDI ADAM FATURAHMAN | EKA YUDHA | ROSSENO AJI
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus