Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah memulangkan terpidana mati Mary Jane dan Bali Nine ke negara asalnya. Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengatakan tindakan pemerintah dapat membuat Perserikatan Bangsa Bangsa mengubah hasil predikat Indonesia dari negatif ke netral.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Predikat PBB tersebut muncul dalam pertemuan tahunan di Jenewa pada akhir November 2024. "Jika sebelumnya Indonesia dirujuk negatif kini menjadi negara yang dirujuk netral," ujar Natalius dalam rilis yang diterima pada Kamis, 19 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Predikat PBB ini, kata Pigai, merupakan pencapaian jika dibandingkan dengan penilaian sebelumnya. Indonesia menurut Natalius pernah berada pada titik terendah dan terburuk penilaian PBB. “Pada tahun 2015 Indonesia berada pada titik terendah dan terburuk di dunia dengan kategori unfair trial di dunia,” kata Pigai.
Pigai mengatakan Kementerian HAM tetap akan mendorong perbaikan melalui kebijakan progresif terkait sektor bisnis dan HAM, terutama sektor kelapa sawit, pengelolaan tambang, bisnis yang melibatkan korporasi besa yang berpotensi mengabaikan hak - hak masyarakat adat, hak sosial, nilai budaya, ekonomi, partisipasi masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup.
“Bahwa ada penilaian ini kita apresiasi tapi tidak untuk berpuas diri. Karena masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan secara bertahap,” kata Natalius.
Mary Jane merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010. Terpidana kasus penyelundupan narkoba itu telah dikembalikan secara resmi ke negara asalnya oleh pemerintah Indonesia pada Rabu 18 Desember 2024.
Sementara itu, lima narapidana anggota Bali Nine dipindahkan ke Australia via Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Minggu 15 Desember 2024 pagi. Kelima napi yang dipindahkan itu, antara lain, Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.
Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.
Lima narapidana yang ditransfer ke Australia itu merupakan sisa dari Bali Nine yang menjalani hukuman penjara seumur hidup di Indonesia. Sementara itu, empat orang lainnya telah dieksekusi mati, bebas, dan meninggal dunia.
Pemindahan Mary Jane dan lima napi Bali Nine atas dasar pengaturan praktis atau practical arrangement yang disepakati antara Indonesia, Filipina, dan Australia. Kendati dipindahkan ke negara asalnya, Indonesia akan tetap memantau perkembangan hukuman yang diberikan kepada mereka.
Pilihan editor: Beda Mekanisme Pengangkatan Anggota Biasa dan Kehormatan Golkar