Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2018 mengatur pemberian tunjangan kinerja dosen ASN.
Tahun lalu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menetapkan pemberian tunjangan kinerja dosen.
Setelah tak membayar tunjangan kinerja sejak 2020, pemerintah menghapusnya tahun ini.
ALIANSI Dosen Aparatur Sipil Negara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Seluruh Indonesia (Adaksi) menuntut kejelasan pencairan tunjangan kinerja (tukin) dosen yang berstatus aparatur sipil negara. Mereka mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi membayarkan tunjangan yang sudah tertunda sejak lima tahun lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo