Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Tunjangan Dosen Dihapus Karena Anggarannya Belum Ada

Tunjangan kinerja dosen yang berstatus aparatur sipil negara berbeda-beda, disesuaikan dengan jabatan masing-masing.

8 Januari 2025 | 09.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Karangan bunga yang dikirimkan oleh Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) di depan Kantor Kemendiktissaintek Jakarta, 6 Januari 2025. TEMPO/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2018 mengatur pemberian tunjangan kinerja dosen ASN.

  • Tahun lalu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menetapkan pemberian tunjangan kinerja dosen.

  • Setelah tak membayar tunjangan kinerja sejak 2020, pemerintah menghapusnya tahun ini.

ALIANSI Dosen Aparatur Sipil Negara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Seluruh Indonesia (Adaksi) menuntut kejelasan pencairan tunjangan kinerja (tukin) dosen yang berstatus aparatur sipil negara. Mereka mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi membayarkan tunjangan yang sudah tertunda sejak lima tahun lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mereka juga memprotes keputusan Kementerian Pendidikan Tinggi yang justru meniadakan pembayaran tukin dosen ASN pada 2025. Alasan peniadaan tukin itu adalah terjadi perubahan nomenklatur kementerian serta dana tunjangan dosen ASN tidak dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nomenklatur Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi merupakan hasil dari pemisahan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pemerintahan Prabowo Subianto memisahkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjadi tiga lembaga baru, yaitu Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; serta Kementerian Kebudayaan.

"Kami meminta kepastian jadwal pemberian tunjangan kinerja," kata Koordinator Adaksi Anggun Gunawan pada Senin, 6 Januari 2025.

 

Anggun mengatakan tunjangan kinerja merupakan hak dosen ASN sehingga pemerintah seharusnya membayarkannya. Namun Kementerian Pendidikan Tinggi justru meniadakan tunjangan kinerja dan tunjangan profesi dosen pada 2025. 

Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi Togar Mangihut Simatupang mengatakan aturan tentang pemberian tunjangan bagi dosen ASN memang sudah ada. Tapi tunjangan bagi dosen ASN tersebut dihapus akibat perubahan nomenklatur kementerian. 

Togar mengklaim Menteri Pendidikan Tinggi Satryo Soemantri Brodjonegoro sudah mengusulkan anggaran tunjangan dosen sebesar Rp 2,8 triliun, tapi belum dikabulkan Kementerian Keuangan. "Bagaimana kita bisa menganggarkan kalau nomenklaturnya dan kejelasan kebijakannya tidak ada?" ucap Togar.

Ketua Serikat Pekerja Kampus Dhia Al Uyyun mengatakan alasan perubahan nomenklatur kementerian untuk meniadakan pemberian tunjangan kinerja dosen sangat mengada-ada. Sebab, pemberian tukin tersebut merupakan kewajiban pemerintah. “Pemberian tunjangan kinerja itu kewajiban, bukan pilihan,” tutur Dhia. 

Tunjangan kinerja bagi dosen ASN diatur dalam peraturan presiden dan peraturan menteri pendidikan. Nilai tunjangan kinerja setiap dosen disesuaikan dengan jabatan masing-masing.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Andi Adam Faturahman

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus