Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akan mengumumkan hasil investigasi lembaganya terhadap penerbitan sertifikat di atas laut kawasan Desa Segara Jaya, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada besok atau lusa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nusron akan mengumumkan pegawai yang terlibat dalam penerbitan sertifikat itu. Nusron juga akan mengumumkan pemberhentian pegawai itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pagi tadi saya mendapatkan hasil investigasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN. Ada beberapa orang akan diberhentikan," kata Nusron di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.
Politikus Golkar ini mengaku tidak terlalu mengingat jumlah orang yang diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat itu. Dia hanya mengatakan, pegawai yang diberhentikan bukan setingkat eselon 1 dan 2. "Yang diberhentikan terlibat di bawah. Di kantor Bekasi. Murni permainan bawah. Kepala kantornya saja tidak tahu," kata dia.
Nusron mengatakan, kejadian berawal dari 2021 saat ada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Semula ada 89 sertifikat terbit di kawasan itu. Sertifikat itu dimiliki 84 orang dengan luas 11,6 hektare.
Sertifikat itu terbit di kawasan darat. Adapun setiap sertifikat memiliki Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB). NIB itu, kata Nusron, yang digunakan pelaku untuk memindahkan peta ke laut.
Dengan NIB pindah ke laut, luas tanah meluas dari 11,6 menjadi 79,6 hektare. Tindakan ini pula membuat perubahan kepemilikan. Semula ada 84 pemilik menjadi 11 pemilik. Menurut Nusron, salah satu pemilik itu merupakan kepala desa setempat. "Pihak yang terlibat pemindahan peta itu kami usut," kata dia.
Pengusutan dilakukan dengan melihat siapa pihak yang bisa mengakses akun pertanahan. Dari situ diketahui, tim ajudikasi PTSL di bawah koordinasi pelaksana tingkat kabupaten juga mendapatkan akses akun. "Nah tim ini yang di bawah. Tapi korbannya di atas. Kepala seksi juga jadi korban," kata dia.
Sebelumnya,Nusron mengecek lokasi terbitnya SHGB di kawasan pagar laut Kabupaten Bekasi pada Selasa, 4 Februari 2025. Nusron mengatakan ada indikasi manipulasi data terkait dengan bidang tanah di wilayah tersebut.
Dia berujar ada ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang tercatat dengan kondisi riil di lapangan. “Untuk tanah yang terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertifikat yang diterbitkan secara tidak sah,” kata Nusron dikutip dari keterangan resmi Kementerian ATR/BPN.
Adapun pagar laut sepanjang 3,3 kilometer di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, sudah dibongkar sejak Selasa, 11 Februari 2025. Pembongkaran ini dilakukan secara mandiri oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan ditargetkan rampung dalam 10 hari. "Kami gunakan ekskavator dan alat berat," kata Kuasa Hukum PT TRPN Deolipa Yumara, kepada wartawan di Bekasi.
Pembongkaran pagar laut itu diawasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, pihaknya akan mengawasi pembongkaran pagar hingga selesai. "Kami mengawasi setiap hari," kata Pung di lokasi.