Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais mengungkap berbagai temuan persoalan dalam penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2024 di 10 provinsi. Sebanyak 10 provinsi itu yakni Aceh, Sumatera Selatan, Riau, Jawab Barat, Banten, Yogyakarta, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku Utara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini adalah hal-hal yang memang cukup menonjol, apakah ada semua provinsi,?" kata Indraza saat menggelar konferensi pers di kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Indraza menjelaskan permasalahan di Aceh meliputi kurangnya sosialisasi, penambahan rombongan belajar, dan penambahan jalur madrasah di luar prosedur. Sementara di Riau, Indraza menjelaskan, ada diskriminasi dalam jalur perpindahan di mana hanya menerima siswa yang memiliki orang tua sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Padahal di situ ada juga orang tua yang BUMD, swasta, wiraswasta. Tapi, tidak diterima," ujarnya.
Lebih lanjut, Indraza menjabarkan permasalahan di Sumatera Selatan. Dia menyebut bahwa provinsi ini menjadi sorotan usai adanya temuan piagam prestasi palsu. Akibatnya, Ombudsman meminta 911 siswa dicoret.
"Belum lagi ada diskriminasi memasukan nilai tahfiz untuk SMA umum. Itu menjadi diskriminasi karena belum tentu semua siswa itu adalah muslim," tuturnya.
Kemudian, Indraza menyoroti permasalahan PPDB di Banten berupa penanganan pengaduan yang tidak optimal. Dia menilai adanya petugas PPDB yang kurang berkompeten sehingga mengakibatkan jadi banyak hambatan.
Di Yogyakarta, temuan berupa manipulasi dokumen pada jalur zonasi, seperti penitipan nama dalam Kartu Keluarga (KK) hingga pemalsuan KK. Dia juga menyebut ada dugaan gratifikasi oleh oknum penyelenggara di wilayah itu.
Permasalahan di Jawa Tengah, Indraza menjelaskan, mencakup jalur masuk di luar prosedur, penjualan bahan seragam, pemalsuan sertifikat. Sedangkan permasalahan di Jawa Barat meliputi aplikasi eror hingga minimnya pengawasan pendaftaran.
Selanjutnya, Indraza menyinggung permasalahan di Bali yang terdiri dari penyalahgunaan jalur afirmasi dan kurangnya sosialisasi. Selain itu, dia juga menyebut adanya penambahan daya tampung yang dilakukan oleh dinas pendidikan dengan cara menambah sekolah SMA tetapi tidak memiliki bangunan secara fisik.
"Jadi mereka menumpangkan dengan SMA-SMA lain," tuturnya.
Kasus itu, Indraza menjelaskan, berujung pada penyelesaian usai dirundingkan oleh dinas pendidikan dan asosiasi sekolah swasta, serta dimediasi oleh Ombudsman dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Bali.
Tak sampai di situ, Indraza turut mengungkap permasalahan di NTB. Menurut dia, masih ada diskriminasi jalur prestasi bagi agama tertentu. Di mana ada jalur prestasi siswa beragama Islam yang diutamakan, sementara tidak dengan siswa beragama lain.
Terakhir, Indraza menyebutkan permasalahan di Maluku Utara. Pada provinsi itu terdapat penambahan rombel dengan mengalihfungsikan ruang laboratorium. Kondisi itu, kata Indraza, menyebabkan ketiadaan labolatorium di sekolah tersebut.
"Jadi, kelasnya sendiri belum ada secara fisik dan akhirnya labnya dipakai untuk penambahan rombel," ucapnya.