Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pemilihan Suara Ulang Pilkada Serang Digelar 19 April 2025 akan Diikuti 1.225.871 DPT

KPUD Kabupaten Serang memastikan siap menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 19 April 2025 mendatang.

25 Maret 2025 | 08.49 WIB

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Serang - KPU Kabupaten Serang memastikan siap menggelar pemilihan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 19 April 2025 mendatang. PSU akan digelar di 2.355 TPS dengan 1.225.871 daftar pemilih tetap (DPT).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Untuk DPT tidak ada penambahan maupun pengurangan, sama jumlahnya dengan DPT Pilkada 27 November 2024," ujar Ketua Divisi Teknis KPUD Serang Asmawi saat dihubungi Tempo, Selasa 25 Maret 2025.

Kepastian PSU Pilkada Serang digelar setelah KPUD Kabupaten Serang menerima dana hibah Rp 30 miliar dari Pemerintah Kabupaten Serang. Dari total yang dibutuhkan untuk PSU, KPUD Serang membutuhkan dana sebesar Rp 3,8 miliar. Sisanya, diambil dari silva KPUD Serang Rp 3,8 miliar.  

Asmawi mengatakan, KPUD Serang telah menetapkan tahapan persiapan PSU seperti, pembentukan badan adhoc meliputi PPK, PPS, KPPS. "Badan adhoc akan dilantik 1 April mendatang," kata Asmawi.  

Selanjutnya, kata Asmawi, untuk pemenuhan logistik antara surat suara, bilik suara dan lainnya sudah dilakukan pekan  ini selesai baik untuk sortir, lipat dan setting. "Setelah lebaran melakukan setting segala jenis PSU serta pendistribusiannya dan 19 April siap dilaksanakan PSU,” ujarnya. 

KPUD Serang juga melakukan  tahapan sosialisasi bertahap baik untuk tingkat kabupaten, kecamatan dan desa sampai hari H. "Kami masifkan sosialisasinya," kata Asmawi.  

PSU Pilkada Serang digelar setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil Pilkada Serang karena menemukan bukti dan fakta hukum mengenai kegiatan melibatkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam memberikan dukungan pada calon Bupati Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan istrinya. 

Kemenangan Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas dalam Pemilihan Bupati Serang pun dibatalkan gara-gara sejumlah kepala desa memberikan dukungan kepada pasangan nomor urut 2 tersebut. Dalam Pilkada itu, pasangan Ratu-Najib menang telak dengan 598.654 suara, mengungguli Andika-Nanang yang memperoleh 254.494 suara. 

Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kabupaten Serang, Banten, untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serang 2024 karena dalil ketidaknetralan kepala desa (kades) terbukti di persidangan. 

MK memerintahkan agar pelaksanaan PSU tersebut dalam waktu paling lama 60 sejak putusan diucapkan dengan mendasarkan pada daftar pemilih yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan pasangan calon nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna di Gedung I MK, Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa MK menemukan fakta adanya video terkait dengan peristiwa pemberian dukungan oleh sejumlah kades kepada pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.

Menurut MK, ketidaknetralan kades tersebut tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tetapi juga dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu sebagaimana diatur Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Yandri Susanto, dalam posisinya sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, telah menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2," kata Enny. 

Secara kelembagaan, kata Enny, posisi kepala desa dan pemerintahan desa berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang dipimpin oleh Yandri. 

Oleh karena itu, menurut MK, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kades dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Yandri. Tindakan Yandri tidak dimungkiri dapat secara signifikan memengaruhi sikap kades. 

Menurut Enny, dalam kondisi salah satu peserta pemilihan memiliki hubungan pernikahan atau keluarga, Yandri semestinya menghindari kegiatan atau aktivitas yang dapat mempengaruhi netralitas aparat desa, terlebih kades diyakini memiliki peran signifikan terhadap warga desa. 

Meskipun tidak terdapat rekomendasi atau putusan Bawaslu yang menyimpulkan adanya keterlibatan aktif Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam memenangkan Ratu-Najib, Mahkamah meyakini hubungan erat Yandri dan Ratu telah menimbulkan hubungan kausal yang berdampak pada keberpihakan kades secara masif.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah meyakini pernyataan dukungan secara masif dari para kades berpengaruh signifikan pada perolehan suara Ratu-Najib. Mahkamah pun meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih. 

Maka dari itu, MK membatalkan hasil Pilkada Serang 2024 dan memerintahkan PSU di seluruh TPS di Kabupaten Serang. PSU dimaksud dilakukan dengan tetap melibatkan dua pasangan calon, yakni Andika-Nanang dan Ratu-Najib.

"Sebagaimana prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara universal, tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri, dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain," kata Enny.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus