Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Pelanggaran terhadap Netralitas di Pilkada 2024 Makin Masif. Ke Mana Bawaslu?

Pelanggaran netralitas di pilkada 2024 marak terjadi. Cawe-cawe Presiden Prabowo diduga menjadi salah satu pemicunya.

25 November 2024 | 09.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • JPPR menemukan dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN dan kepala desa di 32 lokasi.

  • Dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN dan kepala desa terjadi di Jawa Tengah dan Sumatera Utara.

  • Bawaslu menerima 1.620 laporan dugaan pelanggaran di pilkada 2024.

JARINGAN Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan banyak alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di sejumlah sudut Jakarta dan Jawa Barat pada masa tenang pemilihan kepala daerah serentak 2024. Keberadaan alat peraga kampanye pada masa tenang itu melanggar Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau Undang-Undang Pilkada.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Alat peraga kampanye masih banyak yang bersebaran, bahkan di depan kantor pemerintah,” kata Manajer Hukum dan Advokasi JPPR Dila Farhani, Ahad, 24 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di samping alat peraga kampanye, kata Dila, JPPR juga menerima pesan berantai lewat WhatsApp pada masa tenang yang isinya meminta mendukung pasangan calon kepala daerah tertentu. Fakta itu menjadi indikasi kuat bahwa pasangan calon kepala daerah maupun tim pemenangannya melakukan kampanye terselubung pada masa tenang pilkada 2024.

Sesuai dengan jadwal Komisi Pemilihan Umum, masa tenang terhitung sejak Ahad, 24 November 2024, hingga dua hari ke depan. KPU menjadwalkan pemungutan suara pasangan calon di pilkada pada Rabu pekan ini, 27 November 2024.

Undang-Undang Pilkada mengatur bahwa semua alat peraga kampanye harus ditanggalkan selama masa tenang hingga hari pencoblosan pasangan calon kepala daerah. Pasangan calon dan tim pemenangan juga dilarang berkampanye pada masa tenang.

Petugas melepas alat peraga kampanye di papan reklame di Kendari, Sulawesi Tenggara, 24 November 2024. ANTARA/Andry Denisah

Dila Farhani melanjutkan, di samping urusan alat peraga kampanye dan kampanye terselubung, JPPR menemukan dugaan pelanggaran netralitas oleh aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa serta politik uang pada masa tenang. JPPR menemukan kasus itu terjadi di 32 lokasi pemantauan mereka. Dari 32 lokasi itu, kasus paling banyak berupa dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Menurut Dila, masifnya dugaan pelanggaran netralitas ASN ditengarai akibat dampak sistematis dari cawe-cawe sejumlah pejabat pemerintah, Presiden Prabowo Subianto, hingga mantan presiden Joko Widodo. Misalnya Presiden Prabowo secara terbuka menyatakan dukungan kepada Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen dalam pilkada Jawa Tengah dan Andra Soni-Dimyati Natakusumah dalam pilkada Banten. Lalu Jokowi juga ikut berkampanye di Jawa Tengah.

Ia menduga ASN di lapangan terpengaruh oleh sikap presiden, mantan presiden, dan para pejabat pemerintah. Sebab, mereka merasa tindakan tersebut merupakan hal normal dan bukan pelanggaran terhadap netralitas dalam pemilu. Apalagi Bawaslu justru menganggap dukungan Presiden Prabowo di Jawa Tengah itu tidak termasuk pelanggaran karena pembuatan video dukungannya tersebut dilakukan pada hari libur.

“ASN berpihak kepada salah satu calon karena ada potensi patronasi. Jadi, patronasi pejabat negara dan negarawan itu bisa memberikan patron negatif kepada ASN. ASN jadi percaya diri melakukan deklarasi dukungan,” kata Dila.

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nurhayati, mengatakan lembaganya menerima laporan bahwa pelanggaran netralitas ASN hingga kepala desa marak terjadi di Jawa Barat. DEEP menemukan sekitar 50 pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa di sana, sebagian terjadi di Kabupaten Garut. “Sejumlah kepala desa di Garut melakukan deklarasi mendukung salah satu paslon,” kata Neni, Ahad, 24 November 2024.

Neni menilai Badan Pengawas Pemilu terkesan tidak serius menindaklanjuti laporan masyarakat tentang pelanggaran netralitas dalam pilkada tersebut. “Ketika melapor ke Bawaslu, tidak diterima karena alasan tak memenuhi unsur materiil dan formil,” kata Neni.

Menurut Neni, Bawaslu seharusnya serius menindaklanjuti laporan tersebut dengan jalan memberi sanksi tegas kepada pelaku. Tindakan tegas Bawaslu itu sangat penting agar masyarakat tidak mencontohnya.

Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum DKI Jakarta mengikuti apel siaga patroli pengawasan politik uang saat masa tenang di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Pancoran, Jakarta, 24 November 2024. ANTARA/Muhammad Ramdan

Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Reki Putra Jaya, mengatakan lembaganya menerima 14 laporan dan temuan dugaan pelanggaran pada tahap kampanye pilkada. Dari jumlah itu, lima laporan sudah diregistrasi dan akan ditindaklanjuti. Empat laporan lainya tidak diregistrasi dan lima laporan masih proses registrasi.

Reki belum berkenan membeberkan detail dugaan pelanggaran tersebut. “Kalau pelanggaran netralitas ASN, setahu saya tidak ada,” kata Reki.

Ketua Bawaslu Jawa Tengah Muhammad Amin mengatakan Bawaslu Jawa Tengah menerima 78 laporan dugaan pelanggaran sejak 11 November 2024. Dari jumlah itu, 44 laporan terbukti sebagai pelanggaran pilkada. Paling banyak berupa pelanggaran administrasi sebanyak 21 kasus. Lalu ada pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum lainnya.

“Pelanggaran hukum lainnya itu meliputi netralitas ASN dan kepala desa,” kata Amin, Ahad, 24 November 2024.

Adapun Bawaslu Sumatera Utara menemukan 40 pelanggaran di berbagai wilayah di pilkada Sumatera Utara. Temuan tersebut terdiri atas 8 pelanggaran administrasi, 19 pelanggaran kode etik, 2 pelanggaran pidana, dan 11 pelanggaran hukum lain.

Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Sumatera Utara Saut Boangmanalu mengatakan berbagai pelanggaran itu melibatkan berbagai pihak, seperti ASN, kepala desa, dan tokoh masyarakat. “Beberapa kasus yang kami temukan adalah ketidaknetralan kades, lurah, dan ASN,” kata Saut, Jumat, 22 November 2024.

Saut mengatakan pelanggaran tersebut terjadi di Kabupaten Nias Selatan, Kota Gunungsitoliada, dan Kabupaten Padanglawas. Bawaslu menerima laporan bahwa beberapa kepala desa dan ASN di tiga daerah itu secara terang-terangan berpihak kepada pasangan calon kepala daerah tertentu.

Anggota Bawaslu RI, Puadi, menuturkan lembaganya menerima 2.426 laporan dan 483 temuan dugaan pelanggaran dalam pilkada 2024 per 19 November 2024. Dari angka itu, dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti sebanyak 1.233 laporan dan 480 temuan. “Yang tidak diregistrasi sebanyak 1.104 laporan dan nol temuan. Lalu yang belum diregistrasi sebanyak 61 laporan dan 3 temuan,” katanya, Ahad, 24 November 2024.

Berdasarkan penelusuran Bawaslu RI, kata dia, sebanyak 745 kasus dinyatakan pelanggaran. Sedangkan 843 kasus dinyatakan bukan pelanggaran. Temuan dan laporan yang masih diproses oleh Bawaslu sebanyak 125 kasus.

Ia menyebutkan, jenis pelanggaran paling banyak adalah pelanggaran hukum lain sebesar 436 kasus. Pelanggaran hukum lain ini berkaitan dengan penggunaan fasilitas pemerintah untuk kegiatan politik, pemasangan alat peraga kampanye di tempat yang dilarang, ASN dan kepala desa ikut kegiatan kampanye, perangkat desa terlibat dalam media sosial pasangan calon, serta personel Polri melakukan tindakan menguntungkan salah satu pasangan calon.

Adapun pelanggaran administrasi sebanyak 152 kasus. Selanjutnya pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pilkada sebanyak 119 kasus dan pelanggaran pidana 117 kasus.

Menurut Puadi, pelanggaran terbanyak terjadi di Sulawesi Selatan, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur. Sesuai dengan jenis pelanggaran, di Sulawesi Selatan tercatat 74 kasus pelanggaran hukum lain. Pelanggaran administrasi terbanyak ditemukan di Jawa Timur dan pelanggaran kode etik terbanyak terjadi di Sumatera Utara.

Puadi menegaskan, Bawaslu pusat hingga daerah serius menangani laporan dan temuan dugaan pelanggaran pilkada tersebut. Penanganan terhadap setiap dugaan pelanggaran itu mengacu pada Undang-Undang Pilkada dan Peraturan Bawaslu.

Ia pun meminta semua pasangan calon serta tim pemenangan maupun simpatisan tidak berkampanye pada masa tenang. Sebab, kampanye di luar jadwal merupakan pelanggaran. Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Pilkada mengatur sanksi pidana bagi mereka yang berkampanye di luar jadwal.

Puadi menegaskan, segala bentuk kegiatan kampanye, baik offline maupun di media sosial, dilarang dilakukan pada masa tenang. Ia juga mengimbau agar masa tenang bersih dari praktik politik uang. “Kedua hal ini menjadi fokus pengawasan Bawaslu di masa tenang,” kata Puadi.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus