Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Panglima TNI: Prajurit Aktif yang Isi Jabatan Sipil di Luar Aturan Harus Mundur

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan prajurit militer tidak bisa mengisi jabatan sipil sesuai UU TNI.

10 Maret 2025 | 21.22 WIB

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menyampaikan arahan saat upacara gelar Operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) dan Yustisi Polisi Militer TNI 2025 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, 10 Februari 2025. Antara/Asprilla Dwi Adha
Perbesar
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menyampaikan arahan saat upacara gelar Operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) dan Yustisi Polisi Militer TNI 2025 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, 10 Februari 2025. Antara/Asprilla Dwi Adha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan prajurit aktif yang menjabat di kementerian/lembaga lain harus pensiun dini atau mundur dari dinas aktif. Menurut Agus, ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai dengan Pasal 47,” kata Agus di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Hariyanto mengatakan pernyataan Panglima TNI sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Berdasarkan ketentuan, apabila prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil sesuai ketentuan Pasal 47 ayat 2, prajurit harus mundur atau pensiun dini dari dinas militer. 

“Prajurit dapat mengajukan pengunduran diri untuk beralih ke jabatan sipil di luar struktur TNI,” kata Hariyanto saat dikonfirmasi Tempo, Senin, 10 Maret 2025.

Berdasarkan Pasal 47 ayat 2, hanya 10 jabatan sipil yang bisa dijabat prajurit aktif tanpa mundur, yakni kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Hariyanto menegaskan proses pengunduran diri tersebut harus melalui persetujuan berjenjang, mulai dari atasan langsung hingga pimpinan tertinggi di lingkungan TNI. Setelah disetujui pengunduran dirinya, prajurit tersebut berstatus sipil penuh dan tidak lagi terikat dengan aturan serta kewajiban sebagai anggota TNI.

“Jika seorang prajurit aktif menduduki jabatan yang tidak sesuai Pasal tersebut tanpa mengundurkan diri atau pensiun, maka dapat dikenakan sanksi disiplin atau aturan hukum yang berlaku,” katanya. 

Prajurit aktif TNI yang mengisi jabatan sipil memang jadi salah satu pasal yang dibahas dan jadi sorotan di revisi UU TNI. RUU TNI menimbulkan kekhawatiran adanya dwifungsi TNI.

Selain itu, kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dari mayor ke letnan kolonel dianggap melanggar aturan. Teddy, yang menjabat Sekretaris Kabinet, naik pangkat ke letkol tanpa melalui pendidikan Seskoad TNI.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus