Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Panglima TNI Usul Percepatan Masa Dinas Perwira

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyarankan percepatan masa dinas perwira dibahas dalam revisi UU TNI yang sedang bergulir di Komisi I DPR.

13 Maret 2025 | 19.25 WIB

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ketika meninjau lokasi terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, 13 November 2024. Dok: Puspen TNI
Perbesar
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ketika meninjau lokasi terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, 13 November 2024. Dok: Puspen TNI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengusulkan percepatan masa dinas perwira untuk mengatasi masalah stagnasi dan kekurangan personel dalam jabatan lingkungan militer. Dia menyarankan agar percepatan masa dinas perwira itu dibahas dalam revisi Undang-undang TNI yang sedang bergulir di Komisi I DPR.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Yang sekarang terjadi, seorang Danyon (komandan batalyon) berusia 39 tahun, Danbrig (komandan brigade) 43 sampai 44 tahun, jadi terlalu tua," kata Agus di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 13 Maret 2025.

Menurut dia, percepatan masa dinas perwira ini dapat mengoptimalkan kemampuan prajurit. Agus mengatakan bahwa instansinya sedang merancang skema percepatan tersebut. "Dari Letda (letnan dua) ke Lettu (letnan satu dipersingkat) 3 tahun, menuju ke Kapten 6 tahun, kemudian pangkat Mayor itu (berusia) 32 tahun," ujarnya.

Lewat skema itu, menurut dia, seorang prajurit dapat menjabat sebagai Komandan Batalion di usia 34 tahun ataupun Komandan Brigade di usia 39 tahun. "Sehingga di usia 42 hingga 44 sudah bisa menjabat perwira tinggi," kata Agus.

Agus berujar, nantinya peraturan itu bakal tertuang dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2002. Agus menyatakan, akselerasi masa dinas perwira ini tetap harus melalui kompetensi. 

Salah satunya lewat ikatan dinas perwira selama 10 tahun. Kemudian untuk prajurit yang dianggap masih mampu, maka akan melanjutkan ikatan dinas lanjutan selama 12 tahun. "Yang baik akan lanjut. Yang tidak, mungkin akan pensiun," ucapnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus