Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh memeriksa seorang warga yang diamankan karena membawa 10 lembar surat suara yang sudah dicoblos caleg tertentu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh Ely Safrida mengatakan warga diperiksa tersebut seorang wanita yang diamankan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di sebuah tempat pemungutan suara (TPS) di Banda Aceh.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran pemilu. Pemeriksaan juga melibatkan tim penegakan hukum terpadu atau Gakkumdu dari kepolisian dan kejaksaan," kata Ely Safrida di Banda Aceh, Rabu, 14 Februari 2024.
Ia menyebutkan pihaknya juga belum mendapatkan informasi secara detail apakah surat suara yang sudah dicoblos tersebut sudah dimasukkan ke kotak suara atau belum.
Sebab, kata dia, pihaknya belum memintai keterangan dari KPPS. Termasuk dari mana warga tersebut mendapatkan surat suara tersebut dan siapa orang yang menyuruh. Dugaan pelanggaran ini masih berproses dengan memintai keterangan para pihak.
"KPPS belum bisa kami mintai keterangan karena mereka masih melaksanakan penghitungan suara. Dari informasi awal kami terima, yang bersangkutan memang tercatat dalam daftar pemilih tetap atau DPT di TPS tersebut," kata Ely Safrida.
Sebelumnya, seorang wanita dilaporkan diamankan petugas KPPS di sebuah TPS di Kampung Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, karena diduga membawa 10 lembar surat suara yang sudah dicoblos.
Surat suara tersebut sudah dicoblos sejumlah calon anggota legislatif untuk pemilihan DPR RI dari beberapa partai politik.
Pilihan Editor: Laman Web Penghitungan Suara Pilpres KPU Sempat Alami Gangguan