Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Para Tokoh Beri 3 Alasan Agar Jokowi Terbitkan Perpu UU KPK

Ada 3 alasan yang disampaikan para tokoh kepada Jokowi agar mau menerbitkan Perpu UU KPK.

27 September 2019 | 09.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan para cendekiawan menyampaikan tiga alasan untuk meyakinkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) untuk menganulir revisi UU KPK. Feri termasuk tokoh yang bertemu dengan Jokowi di Istana Negara, Kamis, 26 September 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pertama, keadaan masyarakat yang memaksa untuk segera dikeluarkan aturan. Kedua, kekosongan hukum atau ada hukum tapi tidak menyelesaikan masalah. Ketiga, proses legislasi yang bisa menyita waktu yang panjang sehingga masalah harus diselesaikan segera.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tiga alasan itu kami sampaikan bahwa ini memang waktunya Perppu. Ini juga sesuai Putusan MK Nomor 003/PUU-III/2005 terkait syarat menerbitkan Perppu," ujar Feri saat dihubungi Tempo pada Jumat, 27 September 2019.

Jokowi mengundang 42 tokoh nasional ke Istana Negara. Feri menyebut, dalam pertemuan itu, peserta yang hadir meyakinkan presiden bahwa Perppu sebagai tindakan yang dapat menyelesaikan keributan dan tekanan publik belakangan akibat revisi UU KPK yang dinilai melemahkan lembaga antirasuah itu.

Mendengar saran berbagai pihak, kata Feri, presiden memang belum memutuskan langkah apa yang akan diambil. Namun, Presiden menerima Perppu sebagai pilihan yang paling cepat menyelesaikan masalah. "Presiden bilang, mempertimbangkan dulu dan akan memutus dalam waktu secepat-cepatnya," ujar Feri menirukan ucapan Jokowi dalam pertemuan itu.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud Md, yang juga mengikuti perjamuan, menuturkan ada beberapa usul yang dibahas dalam pertemuan dengan Jokowi. Selain menyarankan penerbitan Perppu KPK, para tokoh mengemukakan dua
alternatif lain untuk membatalkan UU KPK hasil revisi, yakni melalui legislative review oleh DPR atau judicial review oleh Mahkamah Konstitusi.

"Tapi opsi yang disuarakan cukup kuat, yaitu lebih bagus mengeluarkan perpu, agar ditunda dulu sampai ada suasana yang baik untuk membicarakan substansinya. Karena ini kewenangan Presiden, kami hampir sepakat menyampaikan usul itu," ujar Mahfud.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus