Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

PDIP Minta Presiden Prabowo Copot Kapolda yang Tidak Netral di Pilkada 2024

PDIP meminta Presiden Prabowo memastikan netralitas aparat kepolisian dalam Pilkada 2024.

7 November 2024 | 08.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy saat ditemui di Resto Muse Makassar, Bulungan, Jakarta Selatan, Rabu, 6 November 2024. TEMPO/Nandito Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Ronny Talapessy mendesak Presiden Prabowo Subianto mencopot kepala kepolisian daerah (Kapolda) yang bersikap tidak netral dalam Pilkada 2024. Dia mengatakan berdasarkan temuan PDIP, ada indikasi Kapolda yang ikut cawe-cawe dalam Pilkada di sejumlah daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pak Prabowo harus mengevaluasi atau bahkan mencopot para Kapolda yang tidak netral dan mengarahkan dukungan untuk salah satu calon," kata Ronny dalam sebuah diskusi di Resto Muse Makassar, Jakarta Selatan, Rabu, 6 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ronny menyebut indikasi keterlibatan aparat kepolisan tersebut terjadi di Jawa Tengah. Padahal, ujar dia, Prabowo sebelumnya berkomitmen agar aparat kepolisian tidak berpihak dalam Pilkada.

"Kami menemukan aparat kepolisian dikerahkan untuk memenangkan salah satu calon, tidak hanya polisi, tapi juga pengerahan kepala desa," kata Ronny. Pola serupa, ujar dia, juga terjadi di Sumatera Utara, Banten, Jawa Timur, Sulawesi Utara dan Papua.

Ronny mengatakan Prabowo harus menunaikan komitmennya yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) berpihak kepada salah satu calon. Dia juga meminta agar Prabowo tidak ikut memperburuk kualitas demokrasi yang ditinggalkan presiden sebelumnya.

"Proses demokrasi elektoral yang rusak pasca Pilpres 2024 harusnya tidak diulangi, tapi faktanya anggota kepolisian banyak tidak tunduk terhadap instruksi presiden," ujarnya.

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan PDIP di Jawa Tengah, lanjut Ronny, terdapat 386 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada. Sebagian besar pelanggaran itu dilakukan oleh aparat kepolisian dan kepala desa.

Dia menuturkan, temuan tersebut telah dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Tapi hingga saat ini aduan tersebut belum juga diproses," ujarnya.

Perhelatan Pilkada Jawa Tengah diikuti dua pasangan calon. PDI Perjuangan mendaftarkan pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi. Pasangan calon kedua adalah Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, yang disokong Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus.

Ronny mengatakan, pola pengerahan dukungan aparat kepolisian di beberapa daerah di Jawa Tengah memiliki kesamaan, yakni intervensi kepada kepala desa. "Kami melihat ini ada sistem komando mulai dari tingkatan kepolisian daerah atau polda hingga kepada perangkat desa," ujarnya.

Selain diduga mengerahkan polisi dan kepala desa, ada pula pola penggunaan jabatan oleh pejabat sementara yang kini memimpin di daerah-daerah. Dugaan keterlibatan pejabat kepala daerah berpotensi terjadi dalam bentuk kebijakan bantuan sosial. 

"Setelah kami selidiki, entah secara kebetulan atau tidak, ternyata pada November menjelang hari pemilihan nanti, akan ada program bansos yang akan disalurkan," katanya.

Ketua Bawaslu Jawa Tengah Muhammad Amin mengatakan akan memproses setiap aduan yang diteriam sesuai bukti yang ada. Sehingga tidak semua dugaan pelanggaran netralitas bisa ditindak.

Dia mengatakan baru ada 55 kasus pelanggaran netralitas yang ditangani Jawa Tengah. "Sejauh ini memang penanganan dugaan pelanggaran netralitas sudah kami proses sesuai prosedur," kata Amin saat dihubungi, Kamis, 7 November 2024.

Dihubungi sejak Rabu malam, Kepala Bidang Humas Kepolisian Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Artanto dan belum merespons permintaan konfirmasi. Keduanya juga tidak membalas daftar pertanyaan hingga berita ini ditulis.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus