Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengatakan masih akan melihat perkembangan terkini soal agenda amandemen UUD 1945 untuk menghidupkan pokok-pokok haluan negara (PPHN).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami masih akan terus mengamati perkembangan dan dinamika yang ada ke depan," ujar Wakil Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin saat dihubungi Tempo, Jumat malam, 19 Maret 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Sultan, sikap resmi DPD sampai saat ini masih sama dengan sebelumnya. DPD mendukung penetapan PPHN lewat amandemen UUD 1945 dengan syarat kewenangan lembaga itu diperkuat. Di antaranya, DPD ingin bisa ikut membahas undang-undang--tidak hanya mengusulkannya kepada DPR.
"Sikap dan perjuangan DPD RI terhadap amandemen masih sama hingga kepentingan lembaga ini diakomodir secara proporsional oleh konstitusi. Tidak adil jika hanya mengaitkan amandemen dengan PPHN atau sebaliknya. MPR juga harus mendengarkan keinginan dan kebutuhan konstitusional lembaga lain," tuturnya.
Sultan setuju bahwa terdapat kekhawatiran amandemen UUD 1945 akan membuka kotak pandora untuk mengubah pasal-pasal krusial dari konstitusi, seperti pembatasan masa jabatan presiden. Mayoritas anggota DPD juga menolak amandemen jika menyentuh pasal 7 UUD 1945 itu.
"Maka dari itu, amandemen konstitusi harus dilakukan secara khidmat dan terbebas dari upaya-upaya politik pragmatis oknum elit politik yang merugikan demokrasi," ujar dia.
Kendati demikian, Sultan menyebut sikap DPD ini mungkin saja berubah menimbang berbagai kondisi dinamika politik. "Kami tentu akan melakukan penyesuaian-penyesuaian dengan perubahan politik yang ada," tuturnya.
Namun dia tidak menjawab lugas saat ditanya kemungkinan DPD akan mengendurkan keinginan untuk memperkuat lembaga lewat amandemen, demi menekan tensi politik akibat bergulirnya wacana penundaan pemilu. "Kami masih akan terus mengamati perkembangan dinamika ke depan," ujarnya.
Sebelumnya, PDIP berbalik arah meminta agenda amandemen UUD 1945 untuk menghidupkan PPHN disetop sampai 2024 karena khawatir agenda tersebut akan disusupi pasal perpanjangan masa jabatan presiden.
"Mengingat dinamika politik yang berkembang, apalagi saat ini tengah ramai wacana penundaan pemilu yang akan berimplikasi pada perpanjangan masa jabatan presiden, maka sebaiknya rencana amandemen terbatas UUD tidak dilaksanakan pada periode 2019-2024 ini," ujar Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDIP, Ahmad Basarah, Kamis, 17 Maret 2022.
Sementara itu, ada anggota DPD yang sudah menyatakan mendukung sikap PDIP. Jimly Asshiddiqie adalah salah satunya. Jimly mengatakan, agenda amandemen hanya boleh dilakukan jika benar-benar murni untuk tujuan penataan ketatanegaraan jangka panjang. "Bukan untuk kepentingan sempit menang Pemilu 2024," ujar Jimly, Kamis malam, 17 Maret 2022.
Di samping itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menilai sudah tidak cukup waktu membahas amandemen UUD 1945, sebab tahapan Pemilu 2024 sudah akan dimulai pada tahun ini. "Pertandingan sudah dimulai, semua pemain sudah siap di lapangan, maka aturan pertandingan tidak boleh berubah lagi, kecuali untuk diberlakukan pada pertandingan berikutnya di Pemilu 2029," tuturnya.