Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pemda DIY Luruskan Surat Edaran Sultan HB X soal Setel Indonesia Raya Tiap Pagi

Sultan HB X mengatakan memperdengarkan lagu Indonesia Raya setiap hari itu hanyalah sebagai payung untuk menggelorakan gerakan cinta Tanah Air.

20 Mei 2021 | 13.08 WIB

Raja Belanda Willem Alexander dan Sultan HB X. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Perbesar
Raja Belanda Willem Alexander dan Sultan HB X. TEMPO/Pribadi Wicaksono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta meluruskan surat edaran Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X) bernomor 29/SE/V/ 2021 tentang kewajiban memperdengarkan lagu kebangsaaan Indonesia Raya setiap pagi atau pukul 10.00 WIB di semua perkantoran pemerintah yang berlaku per 20 Mei 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dalam surat edaran yang diteken Sri Sultan pada 18 Mei 2021 itu, masyarakat yang mendengarkan lagu itu juga diminta mengambil sikap hormat dan berdiri tegak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Surat edaran itu sifatnya disesuaikan saja, (lagu Indonesia Raya) ya jangan diperdengarkan di tempat-tempat yang tidak memungkinkan orang berdiri tegak, itu malah tidak menghormati," ujar Sekretaris DIY Kadarmanta Baskara Aji di Yogyakarta, Kamis, 20 Mei 2021.

Aji mengungkapkan, surat edaran itu jelas tidak boleh diberlakukan sembarangan, kaku dan membabi buta di lapangan tanpa melihat situasi, lokasi, dan waktu.

Pemda DIY tak mau surat edaran ini sampai mengganggu aktivitas masyarakat karena sifatnya hanya ajakan tanpa disertai sanksi. Surat edaran itu pun tak akan dinaikan statusnya sebagai Peraturan Gubernur apalagi Peraturan Daerah.

Aji mencontohkan surat edaran itu jelas dilarang diberlakukan saat petugas sedang melayani operasi di rumah sakit, kegiatan vaksinasi, atau pelayanan lain.

Pun dengan masyarakat tak wajib memberi hormat dan sikap tegak ketika dalam situasi yang tak memungkinkan. Seperti sedang mengendarai kendaraan atau aktivitas lain yang tak bisa ditinggalkan.

"Kami pun sudah mendapat laporan dari Kantor Samsat DIY, mereka akan memperdengarkan lagu itu sebelum memulai layanan jam 08.00, silahkan saja," kata Aji. 'Intinya ajakan ini jangan sampai surat edaran ini menjadi beban, tapi diharapkan menjadi sesuatu yang menyenangkan," dia melanjutkan.

Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengatakan surat edaran yang mengajak memperdengarkan lagu Indonesia Raya setiap hari itu hanyalah sebagai payung untuk menggelorakan gerakan cinta Tanah Air dan bangsa.

Amirullah

Amirullah

Redaktur desk nasional. Menjadi bagian Tempo sejak 2008. Pernah meliput isu-isu perkotaan, ekonomi, hingga politik. Pada 2016-2017 ditugaskan menjadi wartawan Istana Negara

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus