Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pemerintah-DPR Sepakat Pelantikan Kepala Daerah yang Tak Bersengketa di MK pada 6 Februari 2025

Pelantikan kepala daerah terpilih pada 6 Februari 2025 berlaku untuk mereka yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi.

22 Januari 2025 | 15.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Rapat Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian perihal pelantikan kepala daerah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, 22 Januari 2025. TEMPO/Daniel Ahmad Fajri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - DPR dan Pemerintah menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Mekanisme itu berlaku bagi kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesepakatan dicapai dalam rapat antara Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Rabu, 22 Januari 2025. Turut hadir dan menyepakati isi rapat itu Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Mochammad Afifudin, Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Heddy Lugito.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pelantikan serentak pada 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” kata Ketua Komisi II DPR bidang pemerintah Rifqinizamy Karsayuda usai rapat siang tadi.

Adapun pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 

Sengketa Pilkada di MK meliputi pemeriksaan pendahuluan pada 8-16 Januari 2025. Tahap akhir Sidang Pengucapan Putusan Sengketa Pilkada digelar pada 7–11 Maret 2024. Jadwal tersebut disesuaikan dengan tenggat waktu MK memutus perkara sengketa Pilkada. Berdasarkan Pasal 56 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, perkara Perselisihan Hasil Pilkada diputus MK dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi.

DPR meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Tito mengatakan akan terlebih dahulu melapor ke Presiden Prabowo soal rapat dengan DPR hari ini. Usai dari Senayan, rencananya mantan Kapolri itu akan menghadap Prabowo di Istana untuk rapat kabinet. “Secepatnya. Saya upayakan sebelum tanggal 6 Februari karena itu dasar pelantikan,” kata dia. Mendagri mengatakan bahwa dia akan mengajukan drafnya pekan ini, namun tetap menunggu keputusan kepala pemerintahan.

Aturan yang ada, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, menyebutkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Sementara bupati atau walikota pada 10 Februari 2025.

Daniel Ahmad Fajri

Daniel Ahmad Fajri

Lulus dari Universitas Gunadarma jurusan Sastra Inggris pada 2019. Bergabung dengan Tempo pada 2021. Kini reporter di kanal Nasional untuk meliput politik dan kebijakan pemerintah. Bertugas di Istana Kepresidenan 2023-2024. Meminati isu hubungan internasional, gaya hidup, dan musik.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus