Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Pemerintah Kaji Bandara Juanda Pintu Masuk dari Luar Negeri

Pemerintah akan melakukan pengetatan di pintu-pintu masuk kedatangan menuju Indonesia untuk mencegah kasus Omricon meluas di Indonesia.

20 Desember 2021 | 19.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pada awal September, Presiden Joko Widodo menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) Penunjukan itu tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2021. (ANTARA/Youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memantau adanya peningkatan kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri (PPLN) dari berbagai negara menjelang libur natal dan tahun baru ini. Pemerintah akan melakukan pengetatan di pintu-pintu masuk kedatangan menuju Indonesia untuk mencegah varian Omricon meluas di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Untuk mengantisipasi melonjaknya PPLN yang tiba di Indonesia, pemerintah akan kembali menyiapkan tempat-tempat atau wisma karantina baru. Pemerintah juga akan mengkaji kesiapan Bandara Juanda Surabaya sebagai pintu masuk baru bagi PPLN yang akan pulang ke tanah air," ujar
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin, 20 Desember 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah juga menambah daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia. "Pemerintah melakukan penambahan negara yang dilarang masuk, yakni UK, Norwegia dan Denmark," ujar Luhut Binsar.

Sebelumnya, WNA yang dilarang masuk adalah mereka yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir dari 11 negara-negara berikut; Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong. Semua negara ini masih dilarang masuk, kecuali Hongkong yang dihapus dari daftar.

Luhut mengatakan, pemerintah akan melakukan pemantauan setiap minggu dan tidak menutup kemungkinan daftar negara yang dilarang masuk akan bertambah banyak sesuai perkembangan varian Omicron.

Sementara untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara yang tersebut di atas akan dikarantina selama 14 hari.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus