Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Penembakan 5 WNI di Malaysia

Penembakan WNI oleh aparatur Malaysia menewaskan satu orang. Pemerintah Indonesia menuding ada penggunaan kekuatan berlebihan.

2 Februari 2025 | 08.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Puluhan buruh melakukan unjuk rasa menuntut keadilan terhadap insiden penembakan buruh migran di Malaysia, di depan Kedutaan Besar Malaysia, Jakarta, 30 Januari 2025. Tempo/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

LIMA warga negara Indonesia ditembak Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di perairan Tanjung Rhu, Selangor, Jumat, 24 Januari 2025. Akibatnya, satu WNI asal Riau meninggal dan empat korban lain dirawat di rumah sakit karena penembakan itu.

Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan, berdasarkan laporan Polis Diraja Malaysia, kapal pengangkut WNI menabrak empat kali kapal APMM yang berpatroli. WNI juga mengancam dengan parang. “Karena itu, mereka melepaskan tembakan,” ujar Judha, Selasa, 28 Januari 2025.  

Menurut dia, korban menyatakan tak ada upaya melawan APMM dengan senjata tajam. Menteri Luar Negeri Sugiono menginginkan penyelidikan menyeluruh atas insiden itu. Termasuk dugaan adanya excessive use of force. Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Christina Aryani menuding APMM menggunakan kekuatan berlebihan.

Kasus tersebut menambah panjang daftar penembakan aparat Malaysia terhadap WNI. Migrant Care mencatat 75 kasus penembakan WNI di Malaysia sepanjang 2005-2025. Presiden Prabowo Subianto menyatakan telah membahas kasus tersebut saat bertemu dengan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim pada Senin, 27 Januari 2025. “Saya ingatkan jangan ikut-ikutan kegiatan ilegal,” katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mahasiswa Tolak Kampus Kelola Tambang

RENCANA Presiden Prabowo Subianto memberikan izin usaha pertambangan atau IUP kepada kampus mendapat penolakan sejumlah badan eksekutif mahasiswa. Ketua BEM Universitas Gadjah Mada 2024 Nugroho Prasetyo Aditama mengatakan pemberian IUP itu lebih banyak mudaratnya dan mencoreng integritas kampus.

Menurut dia, aktivitas penambangan terbukti berdampak negatif. “Terhadap masyarakat dan lingkungan,” kata Nugroho lewat keterangan tertulis, Selasa, 28 Januari 2025. 

BEM Universitas Sumatera Utara (USU) juga menolak ide pemberian izin tambang untuk kampus. Menurut Ketua BEM USU Muzammil Ihsan, kampus seharusnya menciptakan solusi terhadap krisis lingkungan akibat tambang, bukan ikut-ikutan merusak alam serta mengorbankan hak masyarakat adat.

Tiga Polisi Jadi Tersangka Pemerasan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro memberi keterangan kepada media di Jakarta, 26 April 2024. Antara/Khaerul Izan

MANTAN Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Bintoro, diduga memeras anak bos jaringan klinik kesehatan ternama, Prodia, bernama Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto Rp 20 miliar. Keduanya tersangka pembunuhan perempuan 16 tahun.

Bukan hanya Bintoro, Ajun Komisaris Mariana dan Ahmad Zakaria diduga terlibat dalam kasus pemerasan itu. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Radjo Ariadi mengatakan ketiga polisi itu telah ditahan. “Akan ada sidang kode etik terhadap mereka,” ujar Radjo, Rabu, 29 Januari 2025. Adapun Bintoro menampik tuduhan dan mengklaim jadi korban fitnah.

Reklamasi Pulau Pari Disetop

Sejumlah relawan membentangkan spanduk saat melakukan aksi damai di Pantai Pasir Perawan di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta, 11 November 2024. Tempo/Fardi Bestari

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan reklamasi yang dilakukan PT Central Pondok Sejahtera di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta. Staf khusus Menteri KKP bidang hubungan masyarakat, Doni Ismanto Darwin, mengatakan perusahaan itu melanggar ketentuan dalam persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut yang terbit pada 12 Juli 2024.

Dalam izin itu, perusahaan hanya diperbolehkan membangun cottage apung dan dermaga wisata di area 180 hektare. “Bukan untuk kolam labuh dan sandar kapal,” ujar Doni, Rabu, 29 Januari 2025. Adapun Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pengerukan pasir untuk reklamasi di Pulau Pari ilegal lantaran tak disertai dokumen analisis mengenai dampak lingkungan dan merusak ekosistem.

Cara Prabowo Menangani Konflik Papua

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 31 Oktober 2024. Tempo/M Taufan Rengganis

MENTERI Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengatakan Presiden Prabowo Subianto punya dua cara menyelesaikan konflik Papua. Pertama, pendekatan humanis untuk meningkatkan kesejahteraan. Kedua, memberikan amnesti kepada aktivis yang menyuarakan kemerdekaan Papua. “Tahanan politik juga diberi amnesti,” kata Natalius Pigai, Rabu, 29 Januari 2025.

Kepala Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Kantor Perwakilan Papua Frits Ramandey mengatakan pemberian amnesti bisa menjadi modal untuk melanjutkan usulan dialog kemanusiaan. Juru bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), Sebby Sambom, tak alergi berunding dengan pemerintah Indonesia. “Tapi, kalau Prabowo menganggap orang TPNPB diberi amnesti biar menyerah, itu tidak mungkin terjadi,” ujarnya. 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Erwan Hermawan

Erwan Hermawan

Menjadi jurnalis di Tempo sejak 2013. Kini bertugas di Desk investigasi majalah Tempo dan meliput isu korupsi lingkungan, pangan, hingga tambang. Fellow beberapa program liputan, termasuk Rainforest Journalism Fund dari Pulitzer Center. Lulusan IPB University.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus