Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat komunikasi politik, Hendri Satrio, mengatakan digitalisasi sistem perpajakan melalui coretax bisa menumbuhkan kepercayaan mayarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan editor: Sederet Fakta Virus HMPV yang Sudah Masuk ke Indonesia
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pria yang disapa Hensa ini mengatakan fokus dari sistem ini adalah untuk menyasar pengusaha besar, seperti mereka yang bergerak di sektor batubara dan kelapa sawit.
“Nah itu keren, yang disasar pemerintah untuk bayar pajak adalah pengusaha besar, seperti pengusaha batubara, sawit, bukan rakyat kebanyakan,” kata Hensa dalam keterangan tertulis, 9 Januari 2025.
Hensa menilai kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi kepentingan rakyat, terutama di tengah tantangan ekonomi yang ada tanpa membebani masyarakat. Namun, ia meminta masyarakat agar bersama memantau hasil dari implementasi kebijakan ini.
“Ini adalah langkah yang menunjukkan bahwa pemerintah berpihak pada rakyat kecil, tidak membebani rakyat namun juga menciptakan keadilan dan kesejahteraan, tapi kita harus tunggu hasil dan implementasi kebijakan ini” kata Hensa.
Hensa pun mengingatkan agar Prabowo tetap konsisten dalam membela rakyat kecil hingga akhir masa jabatannya. Ia berharap program-program yang membela rakyat kecil ini tak hanya menjadi slogan, namun juga bisa diimplementasikan secara berkesinambungan.
“Pemerintah memang semestinya harus terus menunjukkan konsistensi membela rakyat kecil, dan semoga Prabowo bisa konsisten seperti ini, terus membela rakyat,” ujar Hensa.
Pemerintah resmi menerapkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) mulai 1 Januari 2025. Coretax adalah sistem teknologi informasi terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan di Indonesia.
Kebijakan mengenai sistem Coretax tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang ditetapkan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Oktober 2024.
Namun, belum sepekan diterapkan, banyak warga yang mengeluhkan kesulitan akses sistem. Para wajib pajak juga mengeluhkan pengurusan faktur pajak yang sulit di Coretax dan menyarankan implementasi sistem baru tersebut ditunda.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan staf Direktorat Jenderal Pajak terus bekerja memperbaiki sistem. “Terus kerja keras membangun sistem administrasi pajak yang makin handal dan semangat mengatasi berbagai masukan dan masalah yang terjadi,” ujarnya lewat akun instagram @smindrawati pada Kamis, 9 Januari 2025.
Ilona Estherina berkontribusi dalam tulisan ini.