Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perum Perhutani menyatakan setuju memberikan pertimbangan teknis untuk lahannya dijadikan tempat relokasi bagi warga yang terkena dampak erupsi Gunung Semeru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pada prinsipnya secara administrasi dan teknis tidak ada masalah. Sambil menunggu usulan serta pendataan dimana lokasi-lokasi yang paling aman," ujar Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro, Kamis, 9 Desember 2021.
Wahyu menyatakan sepanjang sesuai prosedur dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) tidak ada masalah bagi Perhutani untuk memberikan lahannya.
Kepala Divisi Regional Perhutani Jawa Timur Karuniawan Sanjaya mengatakan untuk mempercepat proses relokasi saat ini bisa mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27 Tahun 2018.
Lalu aturan Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan No.7 tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.
Menurut dia, peraturan itu memungkinkan digunakan mekanisme pelepasan kawasan hutan untuk penempatan korban bencana alam atau pinjam pakai kawasan hutan tanpa kompensasi.
Hal ini, ujar Karuniawan, seperti yang pernah dilakukan Perhutani pada relokasi penduduk yang wilayahnya tergenang oleh bendungan Semantok di Kabupaten Nganjuk dan Waduk Kedung Brubus di Kabupaten Madiun dan Bondowoso.
Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan masih akan melihat zona yang aman untuk relokasi warga di sekitar Gunung Semeru.
"Ini tentu akan kami diskusikan dulu dengan badan geologi dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan apakah lokasi yang dipilih merupakan zona aman," katanya.
Sementara itu, kata Indah, upaya relokasi penduduk akibat letusan Gunung Semeru membutuhkan lahan seluas 40 hektare. Lokasinya disebut berada di Desa Penaggal Kecamatan Candipuro.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini