Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Perkara Kedua Ketua Adat Kinipan

Ketua Komunitas Masyarakat Adat Laman Kinipan disebut dilaporkan dalam kasus pengancaman.

7 September 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Effendi Buhing. TEMPO/Gunawan Wicaksono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Ketua Komunitas Masyarakat Adat Laman Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Effendi Buhing, diduga dilaporkan ke polisi dalam kasus pengancaman. Pelaporan itu merupakan yang kedua setelah sebelumnya Buhing dituduh mengkoordinasi masyarakat adat untuk mencuri gergaji mesin milik PT Sawit Mandiri Lestari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru bicara PT Sawit Mandiri, Wendy Soewarno, menyatakan Buhing dilaporkan oleh seorang ketua adat di Kabupaten Lamandau karena dianggap menggiring masyarakat untuk melakukan pengancaman. "Pelaporan itu terkait dengan pengancaman dari kelompok Effendi Buhing ketika perusahaan hendak rapat bersama warga," ucap Wendy kepada Tempo, kemarin.

 

Konflik lahan antara PT Sawit Mandiri dan masyarakat adat Kinipan bermula ketika perusahaan itu beroperasi di kawasan adat Laman Kinipan pada 2002. Hampir saban tahun warga bergesekan dengan perusahaan dalam persoalan klaim kepemilikan lahan.

Imbas dari perselisihan itu, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menangkap sejumlah anggota masyarakat adat yang dituduh mencuri gergaji mesin milik perusahaan pada 23 Juni lalu di Desa Batu Tambun, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau.

 

Polisi menjerat Riswan, Teki, Semar, dan Embang sebagai tersangka pencurian setelah mendapat laporan dari PT Sawit Mandiri. Polisi juga sempat menangkap dan memeriksa Effendi Buhing, sebelum akhirnya dibebaskan dengan status sebagai saksi. Saat ini, Effendi kembali dilaporkan ke polisi dengan kasus berbeda.

 

Wendy menjelaskan, Effendi dilaporkan dalam kasus pengancaman karena dianggap memerintahkan penghadangan terhadap kepala adat Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, pada 29 Juni lalu. Insiden itu terjadi ketika PT Sawit Mandiri, didampingi beberapa kepala adat dan masyarakat adat, akan melaksanakan rapat di kantor Kecamatan Batang Kawa. Namun rapat itu urung dilakukan karena terjadi pertikaian antara masyarakat adat dan perusahaan.

 

Effendi membantah telah mengancam dan menghadang karyawan PT Sawit Mandiri ataupun kepala adat Kecamatan Batang Kawa. Menurut dia, pertengkaran terjadi ketika masyarakat adat yang mengenakan baju adat Dayak diprovokasi saat hendak mengatur parkir kendaraan. "Sudah saya atur anak-anak agar besok rapat harus aman, tidak boleh teriak-teriak, apa pun keputusannya," ucap Effendi.

 

Ia kemudian mengatur cara agar masyarakat adat tidak berjubel di kantor kecamatan. Effendi mengklaim mengarahkan semua kendaraan agar parkir di kantor kecamatan lama yang berjarak sekitar 200 meter dari kantor Kecamatan Batang Kawa. Masalah dimulai ketika kepala adat Batang Kawa, yang hadir bersama perwakilan PT Sawit Mandiri, marah-marah karena tidak mau parkir di kantor kecamatan lama.

 

Ketika itu terjadi insiden adu mulut antara perwakilan perusahaan dan kepala adat Batang Kawa serta masyarakat adat Laman Kinipan. Cekcok berakhir ketika perwakilan perusahaan pulang dan membatalkan rapat. Effendi memastikan pihaknya sama sekali tidak menghadang ataupun mengancam siapa pun.

 

Menurut dia, kasus pengancaman ini hanya merupakan bagian dari upaya kriminalisasi kepada masyarakat adat Laman Kinipan yang melawan penguasaan perusahaan sawit. Karena alasan itulah, ia meminta perlindungan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

 

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah, Dimas Novian Hartono, memastikan bahwa pelaporan terhadap Effendi atas kasus pencurian gergaji dan tuduhan pengancaman mengada-ada. "Itu bukan pengancaman, melainkan mengarahkan warga agar tidak parkir di tempat itu. Kendaraan perusahaan disuruh pindah," ucap Dimas.

 

Lagi pula, ketika insiden tersebut terjadi, Dimas memastikan bahwa Effendi tidak berada di tempat parkir. Effendi justru berada di dalam kantor Kecamatan Batang Kawa karena sedang menunggu rapat. Dimas khawatir, pelaporan ini hanyalah upaya kriminalisasi dan pengalihan isu agar substansi konflik tenurial di Kinipan teralihkan.

 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Hendra Rochmawan, belum bisa dimintai konfirmasi perihal kasus pengancaman yang dilakukan Effendi Buhing. Sebelumnya, dia hanya menyatakan penyidik menangguhkan penahanan Effendi dalam kasus pencurian gergaji mesin. “Kami tidak melakukan penahanan. Tapi dia berjanji untuk kooperatif dan memenuhi panggilan sewaktu-waktu kalau ada pemeriksaan,” ucap dia.

 

AVIT HIDAYAT | BUDIARTI UTAMI PUTRI

 

 

 

 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus