Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyebut pernyataaan Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah yang meminta agenda Amandemen UUD 1945 untuk menghidupkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dihentikan sementara, merupakan sikap resmi partai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Itu sikap resmi partai," ujar Hasto lewat pesan singkat, Jumat, 18 Maret 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PDIP berbalik arah meminta agenda amandemen UUD 1945 untuk menghidupkan PPHN disetop sampai 2024, karena khawatir agenda tersebut akan disusupi pasal perpanjangan masa jabatan presiden.
"Mengingat dinamika politik yang berkembang, apalagi saat ini tengah ramai wacana penundaan pemilu yang akan berimplikasi pada perpanjangan masa jabatan presiden, maka sebaiknya rencana amandemen terbatas UUD tidak dilaksanakan pada periode 2019-2024 ini," ujar Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDIP, Ahmad Basarah, Kamis, 17 Maret 2022.
Usul Basarah ini mendapat dukungan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid menyebut, sikap PDIP tersebut bisa menutup pintu amandemen UUD 1945 yang sejak awal dikhawatirkan berpotensi membuka kotak pandora untuk mengubah pasal-pasal krusial dari konstitusi, seperti pembatasan masa jabatan presiden.
Dengan sikap resmi PDIP ini, maka posisi partai penolak amandemen semakin kuat. Sebelumnya, kata Hidayat, ada PKS, Partai Golkar, Partai Gerindra, dan Partai Demokrat yang sudah menyatakan sikap resmi menolak penetapan PPHN lewat amandemen. Hidayat menengarai NasDem selanjutnya juga akan menyusul sesuai sikap mereka yang menolak penundaan Pemilu 2024.
"Jadi menurut saya, untuk memenuhi persyaratan mengusulkan amandemen itu akan sulit, apalagi untuk sampai disetujui. Sebab petanya jelas, empat partai menolak, dua pertiga syarat hadir sudah tidak bisa dipenuhi, apalagi nanti kalau ditambah DPD, pintu amandemen sudah tertutup," ujar Hidayat.
Sesuai Pasal 37 UUD 1945, amandemen dapat diusulkan oleh minimal satu pertiga dari total anggota MPR atau 237 anggota. Sidang MPR untuk mengubah pasal UUD minimal dihadiri dua pertiga dari total anggota MPR atau setara dengan 356 anggota. Lalu putusan perubahan pasal-pasal UUD disetujui paling sedikit 50 persen tambah satu anggota MPR.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jimly Asshiddiqie menyatakan sepakat dengan usul PDIP. "Saya setuju, sampai 2024 tidak usah dulu ada perubahan UUD, kecuali benar-benar murni untuk tujuan penataan ketatanegaraan jangka panjang, bukan untuk kepentingan sempit menang Pemilu 2024," ujar Jimly saat dihubungi Tempo pada Kamis malam, 17 Maret 2022.
Namun demikian, Wakil Ketua DPD Mahyudin mengatakan lembaganya masih melihat dinamika politik dan belum mengambil keputusan. "DPD secara resmi belum membuat keputusan, masih melihat dinamika yang sedang berjalan," tuturnya lewat pesan singkat, kemarin malam.
DEWI NURITA