Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PERATURAN Presiden Nomor 78 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 8 Desember 2023 sebagai landasan pembangunan proyek Rempang Eco-City di Pulau Rempang, Batam, ditolak masyarakat. Perpres itu dianggap hanya sebagai alasan pemerintah merampas tanah warga. "Kami hanya ingin mendapat hak tanah kami," kata Rizan, Ketua Rukun Wrga 03 Kampung Pasir Panjang, Rempang Cate, Rempang, Kota Batam, 26 Desember 2023.
Perpres 78 mengatur pemberian santunan guna memindahkan masyarakat dari tanah yang akan digunakan untuk proyek strategis nasional (PSN) dan non-PSN. Rempang Eco-City merupakan salah satu PSN yang diinisiasi oleh PT Makmur Elok Graha, bagian dari Grup Artha Graha milik Tomy Winata.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo