Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Peraturan Presiden 78: Ganti Rugi Tanah untuk Pembangunan

Peraturan Presiden tentang ganti rugi tanah untuk pembangunan hingga pengusiran pengungsi Rohingya.

31 Desember 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PERATURAN Presiden Nomor 78 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 8 Desember 2023 sebagai landasan pembangunan proyek Rempang Eco-City di Pulau Rempang, Batam, ditolak masyarakat. Perpres itu dianggap hanya sebagai alasan pemerintah merampas tanah warga. "Kami hanya ingin mendapat hak tanah kami," kata Rizan, Ketua Rukun Wrga 03 Kampung Pasir Panjang, Rempang Cate, Rempang, Kota Batam, 26 Desember 2023.

Perpres 78 mengatur pemberian santunan guna memindahkan masyarakat dari tanah yang akan digunakan untuk proyek strategis nasional (PSN) dan non-PSN. Rempang Eco-City merupakan salah satu PSN yang diinisiasi oleh PT Makmur Elok Graha, bagian dari Grup Artha Graha milik Tomy Winata.

Aturan itu juga menyebut Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam atau (BP Batam) sebagai salah satu pimpinan daerah. Sebelumnya, pimpinan daerah hanya mencakup gubernur, wali kota, dan bupati.

"Karena leading-nya di BP Batam, BP Batam yang akan menyelesaikan masalah Rempang ini," ujar Kepala BP Batam yang juga Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, 18 Desember 2023.

Anggota Divisi Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum, Edy Kurniawan, menyebutkan pemaknaan perpres itu seolah-olah mengklaim tanah Rempang sebagai tanah negara. "Di sini BP Batam mengklaim memiliki tanah di Rempang, tapi tak bisa menunjukkan bukti kepemilikan mereka, apakah hak guna usaha atau hak pakai," tuturnya, 22 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Kerusuhan di Jayapura

Arak-arakan warga membawa peti jenazah Lukas Enembe ke tempat persemayaman di Koya Tenga, Kota Jayapura, Papua, 28 Desember 2023. Antara/Gusti Tanati

KERUSUHAN mewarnai kepulangan jenazah bekas Gubernur Papua, Lukas Enembe, di Jayapura, 28 Desember 2023. Kericuhan terjadi saat jenazah Lukas akan dibawa dari Bandar Udara Sentani ke tempat persemayaman di Sekolah Teologi Atas dan Kejuruan Injili.

Sejumlah orang menghadang rombongan yang mengantar jenazah dengan ambulans. Mereka memaksa membawa peti mati Lukas dan mengaraknya ke tempat persemayaman. Kericuhan terjadi saat arak-arakan dilakukan. Lukas meninggal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta, 26 Desember 2023. Ia tengah menjalani hukuman 10 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi. 

Akibar kerusuhan ini, Kepolisian Daerah Papua menyebutkan, sebanyak 14 orang terluka, termasuk penjabat Gubernur Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun, serta delapan petugas keamanan. "Tak ada korban meninggal," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Komisaris Besar Ignatius Benny Ady Prabowo.


Mahasiswa Usir Pengungsi Rohingya

Mahasiswa bersama polisi menaikan imigran etnis Rohingya saat pemindahan paksa di penampungan sementara gedung Balai Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh, Aceh, 27 Desember 2023. Antara/Ampelsa

PENGUSIRAN dan serangan terhadap pengungsi Rohingya di gedung Balee Meuseuraya Aceh, Banda Aceh, pada 27 Desember 2023 menuai kecaman. Peristiwa itu terjadi saat ratusan pemuda yang mengikuti aksi mahasiswa menolak pengungsi Rohingya berusaha memindahkan para imigran ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyesalkan pengusiran dan serangan itu serta meminta pemerintah memastikan perlindungan terhadap pengungsi Rohingya. "Kami juga minta tempat pengungsian yang aman dan layak," ujar komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing.

Badan pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHCR) menyebut serangan itu sebagai hasil kampanye daring yang terkoordinasi dan berisi misinformasi, disinformasi, serta ujaran kebencian terhadap pengungsi. "Peristiwa ini membuat para pengungsi tersentak dan trauma," kata UNHCR.


Kejaksaan Tangkap Juru Bicara Timnas Anies

Indra Charismadji. indracharismiadji.com

KEJAKSAAN Negeri Jakarta Timur menahan juru bicara Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin Iskandar, Indra Charismiadji, 27 Desember 2023. Indra terjerat kasus dugaan penggelapan pajak yang berdampak kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar.

"Sengaja tidak menyetorkan PPN (pajak pertambahan nilai)," kata pelaksana harian Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra. Indra, politikus Partai NasDem, ditahan selama 20 hari hingga 15 Januari 2024.

Anies Baswedan mengatakan langkah Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terhadap Indra harus dihormati. Namun ia berharap proses hukum berjalan adil. "Bukan untuk tujuan-tujuan lain," ucap Anies, 28 Desember 2023.


Kebocoran Surat Suara di Taipei

KEBOCORAN surat suara Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 terjadi di Taipei, Taiwan. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei mendistribusikan 31.276 surat suara ke pemilih di luar jadwal yang seharusnya, yakni 2-11 Januari 2024. Surat suara itu dikirim ke pemilih di Taipei lewat dua gelombang, pada 18 dan 25 Desember 2023, menggunakan pos.

"Karena di luar prosedur penggunaannya, itu menjadi surat suara rusak," kata komisioner Komisi Pemilihan Umum, Betty Epsilon Idroos, 28 Desember 2023. Ia mengklaim kesalahan itu hanya terjadi di PPLN Taipei. KPU segera mengirimkan surat suara baru.

Rencana KPU mengirimkan surat suara baru dipertanyakan Badan Pengawas Pemilu. "Berpotensi pemilih mencoblos surat suara (tiap jenis pemilihan) lebih dari satu kali," ujar anggota Bawaslu, Puadi.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus