Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin, 20 Juli 2020. Kehadiran komite ini sekaligus akan menghapuskan keberadaan Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam salinan Perpres yang Tempo dapatkan, fungsi Gugus Tugas yang diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo, dihilangkan. Namun terdapat dua satuan baru, yakni Satuan Tugas Pemulihan Covid-19 yang diketuai Doni dan Satuan Pemulihan Ekonomi Nasional yang diketuai oleh Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepastian penghapusan Gugus Tugas ini tertuang dalam Pasal 20. Disebutkan bahwa Gugus Tugas dan Gugus Tugas Daerah masih akan tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya sampai Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Satuan Penanganan Covid-19 Daerah dibentuk.
Dalam poin a ayat 2, disebutkan "Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19), dicabut dan dinyatakan tak berlaku."
Sedangkan di poin b, disebutkan bahwa Gugus Tugas dan Gugus Tugas Daerah dibubarkan. Adapun fungsi dan tugas dari Gugus Tugas dan Gugus Tugas Daerah akan diemban oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.