Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Perpres Soal Tim PEN dan Penanganan Covid-19 Hapuskan Gugus Tugas

Presiden Jokowi meneken Perpres soal Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan hapuskan gugus tugas

20 Juli 2020 | 22.14 WIB

Presiden Joko Widodo saat mengunjungi Villa So Long dan Pantai So Long di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dalam rangka meninjau persiapan prakondisi menuju adaptasi kebiasaan baru, Kamis, 25 Juni 2020. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Perbesar
Presiden Joko Widodo saat mengunjungi Villa So Long dan Pantai So Long di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dalam rangka meninjau persiapan prakondisi menuju adaptasi kebiasaan baru, Kamis, 25 Juni 2020. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin, 20 Juli 2020. Kehadiran komite ini sekaligus akan menghapuskan keberadaan Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam salinan Perpres yang Tempo dapatkan, fungsi Gugus Tugas yang diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo, dihilangkan. Namun terdapat dua satuan baru, yakni Satuan Tugas Pemulihan Covid-19 yang diketuai Doni dan Satuan Pemulihan Ekonomi Nasional yang diketuai oleh Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kepastian penghapusan Gugus Tugas ini tertuang dalam Pasal 20. Disebutkan bahwa Gugus Tugas dan Gugus Tugas Daerah masih akan tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya sampai Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Satuan Penanganan Covid-19 Daerah dibentuk.

Dalam poin a ayat 2, disebutkan "Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19), dicabut dan dinyatakan tak berlaku."

Sedangkan di poin b, disebutkan bahwa Gugus Tugas dan Gugus Tugas Daerah dibubarkan. Adapun fungsi dan tugas dari Gugus Tugas dan Gugus Tugas Daerah akan diemban oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.


Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus