Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pilkada Serentak, KPU Kabupaten Sinjai Diskualifikasi Calon Ini

Menjelang pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak, KPU Kabupaten Sinjai mendiskualifikasi calon Bupati Sinjai Nomor Urut Dua.

26 Juni 2018 | 21.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua KPU RI Arief Budiman saat melantik Anggota KPU Provinsi Periode 2018-2023 di Jakarta, Kamis 24 Mei 2018. Pelantikan meliputi anggota KPU dari 16 Provinsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Makassar - Menjelang pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan mendiskualifikasi calon Bupati Sinjai Sabirin Yahya-Andi Mahyoto. Pasangan nomor urut dua ini diusung Partai Demokrat, PAN, dan PDI Perjuangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komisioner Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai, Ridwan A. Usman, mengatakan lembaganya mencoret nama pasangan ini karena mereka terlembat memasukkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). "Terakhir itu tanggal 24 Juni pukul 18.00 Wita. Tapi dia memasukkan lewat dari batas yang ditentukan,” kata Ridwan, Selasa, 26 Juni 2018. "Tapi mereka baru melengkapi pukul 21.20 waktu sini."

Baca: PDIP Akui Kesulitan Menang Pilkada Serentak di Jawa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ridwan menuturkan pencoretan ini sudah sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang dana kampanye calon kepala daerah. Keputusan ini, kata dia, sudah dibahas dalam rapat di internal KPU Sinjai.

Tetapi, menurut Ridwan, meski pasangan ini sudah didiskualifikasi masyarakat masih bisa memilih keduanya dalam pilkada serentak. Alasannya, pasangan ini masih memiliki bisa menngajukan banding ke Panitia Pengawasan Pemilu. "Ada tiga hari untuk memperkarakan keputusan KPU," kata dia.

Ikuti Hitung Cepat Pilkada Serentak di Kanal Tempo.co

Ridwan menjelaskan, jika Panitia Pengawas Pemilu menolak banding Sabirin Yahya-Andi Mahyoto, maka keduanya baru resmi didiskualifikasi. Efeknya, meski pasangan ini menang dalam pemilihan di Kabupaten Sinjai, maka mereka tidak bisa menjabat. Dan pemenang akan jatuh pada pasangan lain yang memiliki suara dua terbanyak.

Sementara itu, Koordinator Wilayah Pemenangan pasangan Sabirin Yahya-Andi Mahyoto, Andi Hasrawati Syahrir, mengatakan sanski ini merupakan ujian bagi kandidat yang diusung Partai Demokrat. Ia meminta tim pemenangan dan simpatisan agar tetap tenang. “Jangan terpancing, ini ujian untuk menuju kemenangan,” ucap Hasrawati.

Simak juga: Catat Rekam Jejak Calon Gubernur Jawa Barat.

Saat ini, ia mengatakan kubunya akan mengajukan banding. Ia mengindikasikan bahwa ada pihak lawan yang ingin menjatuhkan jagoannya di Pilkada Sinjai. “Ada indikasi yang dilakukan pihak lawan untuk menjatuhkan dan melemahkan kandidat kami,” kata dia.

Ada tiga pasangan calon yang bertarung di Kabupaten Sinjai dalam pilkada serentak. Selain Sairin Yahya-Andi Mahyoto yang mendapat nomor urut dua, calon lain adalah A. Seto Gadhista Asapa-Kartini. Pasangan nomor urut pertama ini disorong Golkar, Gerindra, PKB. Sedangkan nomor urut tiga adalah Takyuddin Masse-Mizar Roem yang diusung NasDem, PKS, PPP, dan PBB.

Syailendra Persada

Syailendra Persada

Lelaki asal Tegal ini menjadi wartawan Tempo sejak 2011 setelah lulus dari Jurusan Sastra Inggris Universitas Diponegoro. Sebelum menjadi pengelola kanal Nasional di Tempo.co, ia berkecimpung di Desk Hukum majalah Tempo. Memimpin sejumlah proyek liputan interaktif di Tempo.co, salah satunya "Kisah di Balik Terali Besi” yang menceritakan penyiksaan tahanan oleh aparat. Liputan ini hasil kolaborasi dengan International Center for Journalists.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus