Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Polemik UNJ, Kemendikbudristek: Pemberian Gelar Honoris Causa Kewenangan Kampus

Dirjen Dikti Kemendikbudristek, Nizam merespon polemik rencana pemberian gelar doktor kehormatan oleh Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ke Ma'ruf Amin

22 Oktober 2021 | 15.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbudristek, Nizam mengatakan pemberian gelar Doktor Honoris Causa merupakan kewenangan kampus. Hal tersebut disampaikan Nizam merespon polemik rencana pemberian gelar doktor kehormatan oleh Universitas Negeri Jakarta (UNJ) untuk Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Menteri BUMN Erick Thohir.

"Pemberian gelar Dr HC pada dasarnya menjadi kewenangan perguruan tinggi untuk memberikannya," ujar Nizam saat dihubungi Tempo pada Jumat, 22 Oktober 2021.

Sesuai Permenristekdikti Nomor 65 tahun 2016,  doktor kehormatan merupakan gelar kehormatan yang diberikan oleh perguruan tinggi yang memiliki program doktor dengan peringkat terakreditasi A atau unggul kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau berjasa luar biasa dalam bidang kemanusiaan.

"Kriterianya sudah ada, sementara mekanisme dan review-nya diatur oleh masing-masing perguruan tinggi," ujar Nizam.

Saat ditanya ihwal peran Kemendikbudristek untuk menjaga marwah kampus dalam pemberian gelar kehormatan, Nizam menyebut kementeriannya bisa menegur jika ada pelanggaran.

Untuk polemik di UNJ, ia mengaku Kemendikbud belum melakukan pendalaman. "Kami belum mendalami, kemarin di UNJ dilakukan pendalaman dengan para pakar, tapi saya tidak bisa hadir karena sedang mendampingi menteri dalam kunjungan kerja ke ITS," tuturnya.

Aliansi dosen UNJ sebelumnya mendesak Mendikbudristek Nadiem Makarim turun tangan menyikapi polemik pemberian gelar doktor kehormatan di Universitas Negeri Jakarta. Hal ini menyusul rencana pemberian gelar doktor Honoris Causa untuk Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Menteri BUMN Erick Thohir.

"Aliansi Dosen UNJ meminta Menteri Nadim Makarim untuk turun tangan menegakkan aturan Permenristekdikti nomor 65 tahun 2016, statuta UNJ tahun 2018, Peraturan Rektor UNJ No 10 tahun 2019 dan Pedoman Pemberian Gelar Kehormatan UNJ tahun 2021," ujar anggota Presidium Aliansi Dosen UNJ, Ubedilah Badrun lewat keterangan tertulis, Jumat, 15 Oktober 2021.

Menurut Ubedilah, jika merujuk ketiga peraturan tersebut, kedua pejabat tersebut tidak memenuhi syarat mendapatkan gelar doktor honoris causa. "Maka seharusnya aturan itu yang ditegakkan," ujar dia.

DEWI NURITA

Baca: UNJ Ngotot Beri Gelar Honoris Causa, Aliansi Dosen Duga Ada Kepentingan Pragmatis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus