Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Polisi dan Jaksa Dominasi Calon Pemimpin KPK

PANITIA Seleksi Calon Pimpin-an Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan dua puluh calon pemimpin KPK periode 2019-2022 pada 23 Agustus lalu.

24 Agustus 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Firli Bahuri (tengah) saat mengikuti Tes profile assesmen Calon Pimpinan KPK di Gedung Dwi Warna Lemhanas, Jakarta, 8 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nama-nama yang terpilih disaring dari 40 kandidat setelah melewati tahapan tes profile assessment pada 8-9 Agustus lalu.

Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Yenti Ganarsih mengatakan kandidat yang dinyatakan lolos berasal dari berbagai latar belakang. Tercatat ada delapan nama yang mewakili unsur polisi dan jaksa. Sisanya berasal dari kalangan akademikus, pengacara, hakim, aparatur sipil negara, serta pimpinan dan pegawai KPK.

Tahap seleksi profile assessment dibuat setelah panitia menerima masukan dari beberapa lembaga negara, yakni Badan Intelijen Negara, Kepolisian RI, KPK, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, serta Badan Narkotika Nasional. Para calon menjalani sejumlah ujian dalam tahapan ini.

Kandidat yang lolos bakal menjalani tes lanjutan berupa pemeriksaan kesehatan. Lalu dilanjutkan seleksi tahap wawancara dan uji publik pada 27-29 Agustus. Panitia Seleksi menargetkan menyetor sepuluh nama kepada Presiden untuk kemudian dipilih lima nama oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin, 2 September mendatang.

Sejumlah organisasi kemasyarakatan menyatakan kekecewaan mereka. Beberapa nama yang terpilih adalah pejabat publik yang diketahui memiliki latar belakang kurang sedap di bidang pemberantasan korupsi. “Putusan Pansel KPK layak dipersoalkan,” ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Arief Maulana.

MenujuSepuluh Besar

UNSUR polisi dan jaksa masih mendominasi peluang keterpilihan calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi. Berikut ini beberapa nama yang dinyatakan lolos.

 

Kepolisian
» Antam Novambar
» Bambang Sri Herwanto
» Firli Bahuri
» Sri Handayani

KPK
» Alexander Marwata 
» Sujanarko

Advokat
» Lili Pintauli Siregar

Jaksa dan pensiunan jaksa
» Johanis Tanak
» Sugeng Purnomo
» Supardi
» Jasman Panjaitan

Hakim
» Nawawi Pomolango

Karyawan badan usaha milik negara
» Cahyo R.E. Wibowo

Penasihat menteri
» Jimmy Muhamad Rifai Gani

Auditor
» I Nyoman Wara

Aparatur sipil negara
» Roby Arya
» Sigit Danang Joyo

Dosen
» Luthfi Jayadi Kurniawan
» Neneng Euis Fatimah
» Nurul Ghufron

 


 

Ibu Kota Pindah ke Kalimantan

PRESIDEN Joko Widodo mengatakan pemerintah belum memutuskan lokasi persis ibu kota baru Indonesia. Dia beralasan masih menunggu satu-dua kajian untuk memutuskan lokasi yang pas. “Masih tunggu satu-dua kajian,” ujarnya di Istana Bogor, Kamis, 22 Agustus lalu.

Menurut Presiden Jokowi, pemerintah sebatas menentukan ibu kota baru bakal berada di Pulau Kalimantan. “Saya mohon izin memindahkan ibu kota negara kita ke Pulau Kalimantan.” Lokasi persis ibu kota baru menunggu kajian yang belum rampung. “Nanti akan kami umumkan pada waktunya,” kata Presiden.

Sebelumnya, saat dimintai konfirmasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil membenarkan pertanyaan awak media ihwal ibu kota akan pindah ke Kalimantan Timur. “Iya Kaltim, benar,” ujarnya. Tapi Sofyan mengaku tidak tahu lokasi persisnya. 

 


 

Pendiri Lion Air Group Rusdi Kirana (ketiga kanan) meninjau fasilitas hanggar Batam Aero Teknik (BAT) Lion Air Group di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, 14 Agustus 2019. ANTARA/M N Kanwa

 

Rusdi Kirana Tinggalkan PKB

PENGUSAHA Rusdi Kirana mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa. Di partai ini, ia sempat menjadi wakil ketua umum. Rusdi menyatakan mundur lantaran ingin berfokus menjalankan tugas sebagai Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia.

Jabatan itu ia sandang sejak pertengahan 2017 setelah melepas jabatan anggota Dewan Pertimbangan Presiden. “Pak Rusdi Kirana kirim pesan WhatsApp ke saya langsung,” ujar Lukmanul Khakim dari PKB di sela acara Muktamar PKB di Bali, Rabu, 21 Agustus lalu.

Lukmanul mengatakan partainya menghormati keputusan bos Lion Group tersebut. Menurut dia, keinginan mundur pernah disampaikan Rusdi tak lama setelah menjalankan tugas sebagai duta besar. Kala itu, Lukmanul meminta Rusdi menunda permohonan pengunduran diri hingga selesainya masa kepengurusan Dewan Pengurus Pusat PKB 2014-2019, yang ditandai dengan Muktamar VI di Bali. 

 


 

Teror Bom Molotov di Kantor Golkar

TEROR bom molotov menyasar kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar di Jalan Anggrek Neli Murni, Kelurahan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu dinihari, 21 Agustus lalu. Pelaku melemparkan dua botol bekas berisi bensin ke arah pintu gerbang.

“Pelakunya empat orang,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Argo Yuwono. Polisi masih menelusuri para pelaku dengan meminta keterangan saksi di lapangan dan memeriksa kamera pengawas (CCTV).

Peristiwa itu terjadi pada dinihari ketika empat laki-laki tak dikenal mengendarai dua sepeda motor secara berboncengan. Polisi belum mengenali pelaku pelemparan dan mengetahui motif yang melatarinya. Sejumlah saksi mata menyatakan pelaku datang menggunakan helm tertutup dengan masker di wajah. 

 


 

Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Eka Safitra, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 20 Agustus 2019. TEMPO/Imam Sukamto

 

Suap Jaksa Pengawal Proyek

KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan dua jaksa sebagai tersangka kasus dugaan suap lelang proyek saluran air atau drainase di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta pada 2019, Selasa, 20 Agustus lalu. Mereka adalah Eka Safitra, jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta, dan Satriawan Sulaksono, jaksa Kejaksaan Negeri Surakarta, yang ditangkap sehari sebelumnya dengan bukti suap Rp 110 juta.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan keduanya disangka menerima suap dari Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana. “Keduanya diduga sebagai penerima suap,” katanya. Komisi antikorupsi juga menetapkan Gabriella Yuan sebagai tersangka perkara ini.

Proyek sebesar Rp 10,89 miliar itu dikawal Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan Daerah. Eka adalah anggota tim tersebut. Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri mengatakan lembaganya akan memecat jaksa yang terlibat kasus ini. “Kalau memang nanti terbukti berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, akan kami pecat,” ucapnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus