Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Polisi Waspadai Penimbunan

"Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara atau denda paling tinggi Rp 60 miliar."

12 Maret 2012 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MAKASSAR -- Polisi mewaspadai upaya penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi menjelang rencana kenaikan harga BBM per 1 April 2012. Sejumlah personel kepolisian ditempatkan di setiap stasiun pengisian bahan bakar umum untuk mencegah adanya penimbunan. Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar telah menangkap tiga warga yang membeli Premium bersubsidi dengan menggunakan jeriken di SPBU Jalan Hertasning.

Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Anwar Hasan mengatakan warga yang ditangkap tersebut berasal dari pegawai SPBU, sopir, dan kernet mobil truk. Polisi menyita 228 liter bensin dan 66 liter soal. Tiga warga tersebut, kata Anwar, masih berada di Markas Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan intensif. "Semuanya membantah hendak menimbun. Mereka mengaku hanya sebagai pembeli, tapi masalahnya dalam jumlah yang banyak."

Menurut Anwar, pembelian dengan jeriken itu diduga untuk mengeruk keuntungan terkait dengan rencana kenaikan harga BBM pada 1 April mendatang. Anwar menambahkan, ketiganya akan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pada pasal itu jelas disebutkan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi merupakan kejahatan pidana. "Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara atau denda paling tinggi Rp 60 miliar," kata Anwar.

Adapun pengamanan oleh polisi menjelang kenaikan harga BBM merupakan instruksi dari pusat. Sebelumnya, juru bicara Polri, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, mengatakan pengawasan akan diserahkan kepada kepolisian di tiap daerah. "Setiap daerah mempunyai karakteristik berbeda," katanya, Sabtu lalu. Menurut Saud, pihaknya sudah menerima laporan adanya indikasi penimbunan di beberapa daerah. Namun dia menolak mengungkapkan datanya.

Berdasarkan pantauan Tempo, terlihat sejumlah SPBU di Bone mengisi bahan bakar bersubsidi ke jeriken yang diangkut dengan mobil. Padahal polisi juga melakukan pengawasan di sana. Wakil Kepala Polres Bone Komisaris Ucok L. Silalahi mengatakan, pihaknya akan lebih meningkatkan pengawasan kepolisian di semua SPBU di Bone. "Nanti saya evaluasi pengawasan personel kepolisian, biar pengawasan kami lebih ditingkatkan," kata Ucok.

Menurut sumber Tempo, mobil bak terbuka yang berisi jeriken biasanya menunggu saat yang tepat untuk mengisi di SPBU, yakni saat polisi istirahat. "Begitu merasa aman dan polisi tidak ada, misalnya keluar makan, maka mobil tersebut bergegas masuk di SPBU untuk diisi BBM." L ANWAR MARJAN | TRI YARI KURNIAWAN


Naik-Turun Harga Premium Bersubsidi

Kebijakan harga bahan bakar minyak bersubsidi selalu menjadi isu politik nasional. Meski pengurangan subsidi ini diganti dengan Bantuan Langsung Tunai kepada rakyat, tetap saja ada yang mendukung dan tapi banyak pula yang menolak. Berikut ini fluktuasi harga bensin sejak 2003 hingga 2009.

TahunTanggalPremiumSolar
200915 JanuariRp 5.000Rp 4.500
200815 DesemberRp 5.000Rp 4.800
1 DesemberRp 5.500Rp 5.500
24 MeiRp 6.000Rp 5.500
20051 OktoberRp 4.500Rp 4.300
1 MaretRp 2.400Rp 2.100
200321 JanuariRp 1.810Rp 1.650
1 JanuariRp 1.810Rp 1.890
Sumber Dok Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus