Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi 24 personel kepolisian ke Yanma Polri.
IPW menyebutkan ada tiga lapis dalam perintangan kasus pembunuhan Yosua.
Sidang etik Irjen Ferdy Sambo digelar pada Kamis besok.
JAKARTA – Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi 24 personel kepolisian ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Mereka diduga melanggar etik profesi dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tewas di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 22 Agustus 2022 yang ditandatangani Asisten SDM Polri, Inspektur Jenderal Wahyu Widada. Mereka yang dimutasi adalah 4 anggota berpangkat komisaris besar, 5 ajun komisaris besar, 2 komisaris, 4 ajun komisaris, 2 inspektur satu, 1 inspektur dua, 1 brigadir kepala, 1 brigadir, 2 brigadir satu, dan 2 bhayangkara dua.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, mengatakan ke-24 personel itu dimutasi dan dicopot dari jabatan karena diduga tidak profesional bahkan ikut menghalangi penyelidikan dalam pengungkapan pembunuhan Brigadir Yosua. “Berdasarkan hasil rekomendasi Inspektorat Khusus, mereka dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri demi independensi penyidikan,” ujar Dedi ketika dihubungi, Selasa, 23 Agustus 2022.
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, memberi keterangan ihwal kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Mabes Polri, Jakarta, 6 Agustus 2022. TEMPO/Febri Angga Palguna
Brigadir Yosua, ajudan Ferdy Sambo, tewas di rumah dinas Ferdy di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli lalu. Polisi awalnya menyebutkan Brigadir Yosua tewas akibat baku tembak dengan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudhiang Lumiu. Belakangan, polisi meralatnya setelah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Yosua. Polisi menyatakan Ferdy memerintahkan Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir Yosua, yang diakhiri dengan tembakan dari Ferdy. Tim penyidik kepolisian juga menyebutkan Ferdy menskenariokan kasus pembunuhan tersebut.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, tim penyidik telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Kepala Ricky Rizal, dan sopir Kuwat Ma’ruf, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Dedi menjelaskan, mutasi terhadap 24 polisi ini dilakukan setelah Inspektorat Khusus bersama Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengaudit orang-orang yang diduga membantu Ferdy Sambo dalam merekayasa pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka terdiri atas tamtama, bintara, hingga perwira yang terlibat. Rinciannya adalah 10 personel dari Divisi Propam, 2 personel Bareskrim, 2 personel Korps Brigade Mobil, 9 personel Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan, serta 1 personel Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Bersih-bersih terhadap personel kepolisian ini sudah dimulai ketika Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka sekaligus dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Pada 8 Agustus lalu, Mabes Polri mencopot 10 anggotanya dari jabatan dan memutasinya ke Yanma Polri. Dalam daftar nama tersebut, terdapat nama Ferdy Sambo dan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Propam, Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan.
Ditambah mantan Kepala Detasemen A Biro Paminal, Komisaris Besar Agus Nur Patria; Wakil Kepala Detasemen B Biro Paminal, Komisaris Besar Arif Rachman Arifin; mantan Kepala Sub-Bagian Pemeriksaan Bagian Penegak Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi, Komisaris Baiquni Wibowo; serta bekas Kepala Sub-Bagian Audit Bagian Penegak Etika, Komisaris Chuck Putranto. Sesudah pencopotan tersebut, polisi menjerat enam orang tersebut atas dugaan pidana obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan sesuai dengan Pasal 221 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan daftar terbaru, dari 24 polisi yang dimutasi ke Yanma, terdapat sejumlah nama yang sebelumnya disebut ikut dalam skenario rekayasa kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka di antaranya Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto; Kepala Unit I Sub-Direktorat III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Bareskrim, Ajun Komisaris Besar Ari Cahya; dan Pemeriksa Utama Propam, Komisaris Besar Leonardo David Simatupang.
Selain itu, Kepala Sub-Direktorat III Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Handik Zusen; Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Jerry Raymond Siagian; serta Kasubdit V Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Raindra Ramadhan. Sejumlah ajudan Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Brigadir Kepala Ricky Rizal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer, yang juga dimutasi ke Yanma Polri.
Dedi mengatakan orang-orang tersebut kini tengah menjalani penempatan khusus di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok. Termasuk di antaranya Budhi Herdi, yang terancam dijerat pelanggaran etik sekaligus tindak pidana merintangi penyelidikan. Budhi disebut berperan menyampaikan informasi kepada masyarakat bahwa kematian Yosua terjadi akibat tembak-menembak dengan Bharada Richard Eliezer.
Masih berkaitan dengan hal itu, Inspektorat Khusus memeriksa 83 personel Polri karena diduga tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir Yosua. Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto, sebelumnya menyatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 35 nama direkomendasikan masuk ke tempat khusus.
Adapun Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan, membantah soal isu penonaktifan sejumlah personel di Polda Metro Jaya, termasuk Reymond Jerry Siagian dari jabatan Wakil Direktorat Reserse Kriminal Umum. “Baru kabar burung. Gimana nangkapnya kalau kabar burung? Nanti kalau sudah ada, baru tanya saya,” ujar Zulpan.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyatakan pencopotan tersebut menjadi bagian dari pengusutan kasus kematian Yosua. Dia mensinyalir terdapat tiga lapis orang-orang yang terlibat pembunuhan Yosua. “Lapisan pertama adalah mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan dan merintangi penyelidikan,” ujar Sugeng.
Lapis kedua, dia melanjutkan, mereka yang diduga terlibat dalam pusaran rekayasa kasus pembunuhan Yosua. Di antaranya penyidik dan polisi yang memanipulasi hasil autopsi ataupun hasil balistik. Adapun lapis ketiga adalah ahli yang selama ini menguatkan argumentasi insiden rekayasa tembak-menembak di rumah dinas Ferdy Sambo.
Sidang Etik Ferdy Sambo
Selepas mengirim berkas perkara tindak pidana pembunuhan berencana ke Kejaksaan Agung, Inspektorat Khusus Polri juga mempercepat pengusutan dugaan pelanggaran etik profesi terhadap Ferdy Sambo. Mabes Polri mengagendakan persidangan kode etik dan profesi terhadap Ferdy Sambo pada Kamis, 25 Agustus 2022. “Infonya seperti itu. Pasti nanti akan disampaikan setelah ada info lanjut dari Propam Polri,” ujar Dedi. Dia belum bisa menjelaskan ihwal susunan Komisi Etik Kepolisian Negara RI yang akan menyidangkan para personel yang dinilai melanggar kode etik. Dedi mengatakan Divisi Propam Polri ataupun Inspektorat Khusus belum menyodorkan nama struktur Komisi Etik yang akan menyidangkan Ferdy Sambo.
Sumber Tempo menyebutkan sidang kode etik profesi kepolisian negara terhadap Ferdy sudah pasti bakal diisi oleh tiga orang berpangkat jenderal bintang tiga. Pembentukan majelis komisi etik diteken langsung oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Peradilan etik terhadap Ferdy Sambo—yang berkaitan dengan kasus Brigadir Yosua—merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara RI. Pada Pasal 38 disebutkan bahwa Komisi Etik dibentuk oleh Kapolri terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota yang berpangkat perwira tinggi. Pada Pasal 42 dijelaskan bahwa susunan organisasi Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terdiri atas tiga orang, yakni ketua, wakil ketua, dan anggota. Syaratnya, pangkat struktur KKEP harus sama atau lebih tinggi dari terlapor.
AVIT HIDAYAT | EKA YUDHA | HAMDAN
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo