Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Poltracking Mengaku Dapat Ajakan Gabung dari Asosiasi Lembaga Survei usai Keluar dari Persepi

Poltracking Indonesia memutuskan keluar dari keanggotaan setelah mendapat sanksi dari dewan etik.

6 November 2024 | 19.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas menyortir dan melipat surat suara Pilkada DKI Jakarta 2024 di Gudang Logistik KPU Kota Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024. Sebanyak 80 orang dilibatkan untuk melipat 800 ribu surat suara di Gudang Logistik. TEMPO/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Poltracking Indonesia, Masduri Amrawi menyebut bahwa lembaganya mendapat tawaran dari salah satu asosiasi lembaga survei untuk bergabung. Ajakan itu, katanya, diterima lembaganya setelah memutuskan keluar dari Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia atau Persepi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Baru saja Poltracking menyatakan keluar dari Persepi, ada asosiasi lain yang mengajak bergabung," kata Masduri ketika dihubungi, dikutip pada Rabu, 6 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Masduri tak menjelaskan asosiasi lembaga survei mana yang mengajak Poltracking bergabung. Dia juga tak menjawab secara gamblang apakah lembaganya menerima ajakan dari salah satu asosiasi itu.

Menurut Masduri, bergabung atau tidaknya dengan asosiasi lembaga survei, Poltracking tetap bekerja secara profesional dan kredibel. Dia berujar, hal itu telah dilakukan lembaganya sejak 2014.

"Begitupun sekarang, Poltracking tetap akan bekerja secara profesional dan kredibel," kata Masduri.

Anggota Dewan Etik Persepi, Saiful Mujani berujar bahwa lembaga survei dapat berstatus independen tanpa bergabung dengan asosiasi manapun. Sebab, menurut dia, tidak ada kebijakan yang mengatur agar lembaga survei masuk dalam asosiasi.

Namun, dia mengatakan bahwa bergabungnya lembaga survei ke asosiasi ini berfungsi untuk memastikan profesionalisme lembaga. Selain itu, untuk pertanggungjawaban kepada publik dan melindungi publik dari publikasi survei yang tidak benar.

"Banyak lembaga publik seperti KPU minta keterangan apakah anggota perhimpunan ketika mereka mau melakukan survei," ucapnya.

Poltracking Putuskan Keluar dari Persepi

Poltracking Indonesia memutuskan keluar dari keanggotaan Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia atau Persepi per Selasa, 5 November 2024. Surat pemberitahuan keluar dari keanggotaan Persepi telah disampaikan Poltracking kepada Ketua Dewan Etik Persepi.

Keputusan ini dibuat setelah Poltracking mendapat sanksi dari Dewan Etik Persepi ihwal surveinya tentang tingkat elektabilitas Pilgub Jakarta. Dewan etik menilai ada perbedaan data yang diberikan Poltracking ketika diperiksa, sehingga kesahihan datanya tidak bisa diverifikasi. 

Hal ini dibantah oleh Direktur Poltracking Indonesia, Masduri Amwari. Dia menilai bahwa keputusan Dewan Etik Persepi itu tidak adil, tidak proporsional, dan akuntabel dalam proses pemeriksaan terhadap lembaganya dan Lembaga Survei Indonesia atau LSI. 

Dua lembaga ini diperiksa dewan etik lantaran ditemukan perbedaan hasil survei yang signifikan secara statistik. "Poltracking sudah melaksanakan semua standar operasional prosedur survei guna menjaga kualitas data," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 November 2024.

Dia berujar bahwa lembaganya telah diperlakukan tidak adil oleh Dewan Etik Persepi. Dia mengungkapkan, alasan Poltracking keluar dari keanggotaan Persepi bukan karena telah melanggar etik.

Masduri menilai, sejak awal telah ada anggota dewan etik Persepi yang tendensius terhadap lembaganya tersebut. Karena itu, menurut dia, terlalu naif bila lembaganya harus mempertahankan rekam jejak dan reputasi karena satu survei tentang Pilkada Jakarta.

"Poltracking pada 2014 diajak bergabung ke Persepi karena pertaruhan integritas, pada 2024 Poltracking keluar dari Persepi juga karena pertaruhan integritas," kata Masduri.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus