Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

PPDB Berubah Jadi SPMB, Berikut Aturannya yang Baru

PPDB menjadi hal penting untuk diperhatikan calon peserta didik dan orang tua murid. Sekarang disebut SPMB tahun 2025, begini aturannya.

2 Februari 2025 | 08.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi PPDB bermasalah. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi telah mengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Sistem ini mulai diterapkan pada tahun 2025 untuk SD, SMP, dan SMA. SPMB memiliki empat jalur penerimaan, yaitu domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perubahan sistem ini bertujuan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dikeluhkan terkait pelaksanaan PPDB yang selama ini dijalankan. Sistem ini juga ingin memberikan layanan pendidikan yang lebih baik dan merata bagi seluruh siswa. Perubahan yang terjadi diharapkan tidak hanya berganti nama tetapi ada perbaikan mekanisme menjadi lebih adil dan transparan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ada beberapa kelemahan dari sistem lama yang perlu kita perbaiki. Solusinya yang sudah baik kita pertahankan,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti.

Abdul Mu’ti juga mengatakan bahwa perubahan ini merupakan mekanisme penyempurnaan dari sistem sebelumnya. Saat PPDB masih diberlakukan masalah seperti ketimpangan daya tampung sekolah negeri, praktik jual beli kursi, dan kurangnya akses bagi siswa berprestasi karena jarak rumah jauh dari sekolah. 

SPMB akan mempertahankan mekanisme penerimaan empat jalur, yaitu domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Jalur zonasi diubah namanya menjadi domisili. Jalur ini akan ditujukan untuk calon murid yang rumahnya berada dalam wilayah dekat dengan sekolah.

Jalur afirmasi diperuntukkan kepada keluarga yang kurang mampu secara ekonomi dan murid penyandang disabilitas. Sedangkan jalur prestasi didasarkan oleh pencapaian baik akademik maupun non-akademik. Selain itu, kini juga mencakup prestasi berdasarkan pengalaman kepemimpinan seperti menjadi pengurus OSIS atau Pramuka.

Kuota setiap jalur penerimaan di SPMB ini juga diatur berdasarkan tingkatan jenjang pendidikan. Pada jenjang SD tidak ada perubahan aturan persentase. Pada jalur domisili ditetapkan minimal 70 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur mutasi maksimal 5 persen, dan tidak terdapat jalur prestasi.

Jenjang SMP memiliki persentase yang berbeda. Kuota jalur domisili yang dulunya minimal 50 persen sekarang berubah menjadi minimal 40 persen. Jalur afirmasi minimal 15 persen menjadi 20 persen. Jalur mutasi maksimal 5 persen dan jalur prestasi serta sisa kuota menjadi minimal 25 persen.

SMA juga mengalami perubahan pada persentase jalur penerimaanya. Kuota jalur domisili yang dulunya 50 persen menjadi minimal 30 persen. Jalur afirmasi dulunya 15 persen menjadi 30 persen, jalur mutasi maksimal 5 persen, dan jalur prestasi serta sisa kuota menjadi minimal 30 persen.

Sisem PPDB yang diganti menjadi SPMB ini juga sudah disetujui secara substansi oleh Presiden Prabowo. Abdul Mu'ti juga menyatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Kedua kementerian tersebut, kata dia, telah menyetujui sistem yang diusulkan Namun, belum ada tanggal pasti kapan kebijakan ini akan diumumkan secara resmi kepada masyarakat. 

M. Rizki Yusrial berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: SPMB 2025: Berikut Perubahan Ketentuan Jalur Prestasi dan Afirmasi

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus