Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melarang kegiatan takbir keliling Idul Adha di zona Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dilarang ada takbiran keliling, baik jalan kaki maupun kendaraan. Takbiran di rumah masing-masing,” kata Menag Yaqut dalam konferensi pers, Jumat, 2 Juli 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain takbiran, Yaqut juga memutuskan untuk meniadakan pelaksanaan salat Idul Adha di masjid selama PPKM Darurat. Untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban, Menag Yaqut akan mengatur penyembelihannya di tempat terbuka, dibatasi, dan hanya yang berkurban yang boleh menyaksikan.
Selain itu, pembagian daging kurban yang kerap mengundang kerumunan juga akan diatur. Misalnya, dengan pembagian yang diserahkan kepada yang berhak di rumah masing-masing.
Menurut Yaqut, aturan tersebut nantinya akan tertuang dalam surat edaran menteri agama yang akan disebarkan secara luas kepada masyarakat. “Terkait pembatasan di luar zona PPKM Darurat di luar Jawa-Bali sudah kita atur dan siapkan surat edaran,” ujarnya.
PPKM Darurat akan resmi diberlakukan besok, Sabtu, 3 Juli sampai 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan ini diambil untuk menekan laju penyebaran Covid-19 yang terus naik. Selama PPKM Darurat, hanya sektor esensial dan kritikal yang diperbolehkan buka. Sementara seluruh tempat ibadah dan tempat wisata ditutup sementara.