Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Prabowo Akan Beri Amnesti Terpidana UU ITE

Selain memberikan amnesti kepada narapidana UU ITE, pemerintah akan memberikan amnesti 18 kasus terkait dengan Papua.

13 Desember 2024 | 17.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah akan memberi amnesti kepada narapidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Amnesti diberikan untuk mengatasi kelebihan kapasitas hunian atau overcrowding lembaga pemasyarakatan (lapas). Namun, Pemerintah belum merilis jumlah pastinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Beberapa kasus terkait dengan kasus penghinaan ataupun ITE terkait dengan kepala negara. Presiden minta diberi amnesti. Tapi perkiraan 18," kata Supratman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 13 Desember 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Supratman menyampaikan itu usai Presiden Prabowo Subianto melakukan rapat terbatas membahas penanganan warga binaan dengan Supratman, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri HAM Natalius Pigai, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Kejagung ST Burhanuddin. 

Selain memberikan amnesti kepada narapidana UU ITE, pemerintah akan memberikan amnesti 18 kasus terkait dengan Papua. Namun, Supratman mengatakan, amnesti tidak diberikan untuk gerakan separatis. 

"Termasuk beberapa kasus-kasus yang terkait dengan Papua. Ada kurang lebih 18 orang. Tetapi yang bukan bersenjata," kata Politikus Gerindra ini.

Supratman menambahkan, amnesti juga diberikan untuk narapidana yang memiliki status sakit berkepanjangan, penyakit HIV, dan mengalami gangguan jiwa. Pemerintah juga berencana memberikan amnesti untuk narapidana kasus penggunaan narkotika. 

Pemerintah saat ini belum bisa menentukan jumlah narapidana yang diberikan amnesti. Pemerintah saat ini sedang melakukan asesmen mengenai hal itu dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas). 

"Jumlah pasti akan kami sampaikan setelah kami melakukan asesmen setelah kementrian Imipas," kata Supratman. 

Pada prinsipnya, kata Supratman, Presiden Prabowo menyetujui amnesti ini. Selanjutnya, pemerintah akan meminta pertimbangan kepada DPR. 

Kelebihan kapasitas hunian atau overcrowding lembaga pemasyarakatan (lapas) merupakan krisis kemanusiaan.

"Kita di Indonesia krisis kemanusiaan. Namanya lapas, tapi di dalamnya enggak ada pembinaan. Memang kondisi yang di dalam lapas membuat pembinaan sulit," kata mantan Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab dalam diskusi publik, Senin, 20 September 2021.

Amiruddin mengatakan, overcrowding tidak akan bisa diatasi, meskipun pemerintah terus membangun lapas. Pasalnya, arus masuk lapas terlalu deras, sementara arus keluarnya kecil.

Menurut Amiruddin, ada dua persoalan yang menyebabkan arus masuk lapas terlalu besar. Pertama, psikologi orang-orang Indonesia yang menganggap apa pun masalahnya, orang yang dinilai bersalah harus masuk penjara. Sehingga, Amiruddin menilai perlu ada kesadaran publik tentang cara lain mengoreksi kesalahan individual yang membuat tindak pidana selain penjara.

Friski Riana berkontribusi dalam tulisan ini 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus