Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pramono Anung Sempatkan Video Call dengan Cucu di Kediri Usai Nyoblos

Pramono Anung mengatakan aktivitas kampanye yang dilakukan sejak tiga bulan terakhir membuat waktu untuk menyapa cucunya di Kediri berkurang.

27 November 2024 | 11.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Calon gubernur nomor urut 3, Pramono Anung, menelpon cucunya di Kediri, Jawa Timur, setelah menunaikan hak suaranya di pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta 2024. Mantan Sekretaris Kabinet ini mengaku sangat rindu dengan cucunya tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya pengen banget video call sama cucu saya yang di Kediri, karena saya memang dekat banget sama cucu-cucu saya,” kata Pramono saat ditemui di TPS 046, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, Rabu, 27 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pramono mengatakan aktivitas kampanye yang dilakukan sejak tiga bulan terakhir membuat waktu untuk menyapa cucunya di Kediri berkurang. “Hampir selama tiga bulan ini sangat jarang bisa video call sama cucu,” ujar Pramono.

Pramono menggunakan hak pilihnya di TPS 046 Cipete Selatan bersama anak dan istrinya. Sebelum mencoblos, Pramono sudah lebih dulu sarapan dengan roti dan kopi. Dia pun mengaku tidur dengan tenang dengan nyenyak sebelum pencoblosan.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP ini mengharapkan Pilkada Jakarta 2024 bisa berjalan dengan satu putaran. Dia menilai kepentingan satu putaran itu supaya masyarakat bisa kembali hidup normal seusai pilkada.

"Secara pribadi saya tentunya mengharapkan satu putaran. Supaya warga Jakarta bisa kembali hidup normal, karena di daerah lain tentunya sudah selesai semua hari ini,” ucap Pramono, “Mudah-mudahan warga Jakarta menjadi rukun, akur, akrab, gotong royong kembali untuk membangun Jakarta.”

Ketentuan syarat kemenangan pasangan calon kepala daerah di Pilkada Jakarta berbeda dengan daerah lainnya. Syarat kemenangan di pilkada Jakarta diatur secara khusus dalam Undang-Undang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta mengatur bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih. Jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, dilakukan pemilihan gubernur putaran kedua yang diikuti oleh dua pasangan calon peraih suara terbanyak satu dan dua.

Adapun lanskap Pilkada Jakarta 2024, Pramono Anung yang berpasangan dengan Rano Karno didukung oleh PDIP. Mereka bakal bersaing dengan pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono yang disokong lebih dari 12 partai politik dari KIM Plus. Selanjutnya pasangan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana dari jalur independen alias non partai.

Pilihan Editor: Anies Minta Warga Jakarta Tak Ubah Pilihannya Meski Dapat Bantuan

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus