Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

PSI Hadirkan Saksi Ahli Untuk Jelaskan Soal Citra Diri

Kuasa hukum PSI meminta citra diri dimaknai lebih luas.

22 Mei 2018 | 13.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) Grace Natalie (kanan) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni (kiri) memegang replika kartu anggota PSI seusai menggelar jumpa pers di DPP PSI, Jakarta Pusat, 15 Desember 2017. PSI menjadi salah satu parpol yang dinyatakan lolos verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). TEMPO/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Albert Aris menuturkan bakal mengajukan saksi ahli dalam pemeriksaan kepolisian soal kasus dugaan pidana pemilu yang menjerat Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni dan wakilnya Chandra Wiguna.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami akan mengajukan ahli agar perkara ini terang untuk menentukan citra diri itu tidak serta merta hanya dibatasi dengan nomor urut dan logo partai saja," ujar Albert di Gedung Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 22 Mei 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Albert berpendapat definisi citra diri maknanya harus lebih luas dari nomor urut dan logo partai saja. Apalagi, kata dia, sampai hari ini, tidak ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang menjelaskan mengenai definisi dari citra diri tersebut.

Kalau memang citra diri hanya sebatas logo dan partai, kata Albert, semestinya banyak partai lain selain PSI yang bisa dikenai sanksi pidana. "Prinsipnya ada dua hal yang utama dalam sebuah ketentuan pidana. Pertama, ketentuan itu sifatnya harus ketat. Kedua, pidana itu sifatnya harus strict atau jelas," ujar Albert.

Kalau peraturan itu akhirnya bersifat karet dan digunakan untuk memukul kelompok tertentu saja, kata Albert, hal tersebut menjadi ketentuan yang tidak adil bagi PSI. Padahal, menurut dia, ketentuan pidana pemilu itu berkaitan dengan hak asasi manusia.

"Tentunya PSI sebagai partai baru kalau pun ada dugaan pelanggaran harus dibina, tidak dibinasakan," kata Albert. Oleh karena itu, dia berharap kepolisian bisa melihat duduk perkara ini lebih jernih.

Sebelumnya, Bawaslu melaporkan Raja Juli dan wakilnya Chandra Wiguna sebagai pelaku tindak pidana pemilu terkait pemasangan iklan partai PSI kepada polisi pada Kamis, 17 Mei 2018. Iklan tersebut diduga melanggar aturan pemilu karena dianggap berkampanye di luar jadwal.

Ketua Bawaslu Abhan berujar kedua orang tersebut menjadi terlapor karena memesan iklan yang dianggap mencuri start kampanye. Iklan tersebut dianggap melanggar karena memuat citra diri peserta pemilu berupa logo dan nomor urut partai. "Kampanye PSI masuk di poin citra dirinya," ujarnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus