Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Partai Keadilan Sosial (PKS) yang meminta pemilihan ulang calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo di daerah pemilihan 6. Alasan MK memerintahkan pemilihan ulang karena keterwakilan caleg perempuan sejumlah partai politik peserta pemilu tak memenuhi syarat, yaitu minimal sebesar 30 persen dari total keseluruhan caleg partai bersangkutan di dapil tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo dan Saldi Isra secara bergantian membacakan putusan lembaganya tersebut. "Demi memenuhi kepastian hukum yang adil, Mahkamah memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang pada pemilihan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo dapil Gorontalo 6," kata Saldi saat membacakan putusan MK di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam putusannya tersebut, MK memerintahkan KPU menggelar pemilihan ulang di semua tempat pemungutan suara di dapil Gorontalo 6. Saldi Isra mengatakan, pada pemilihan ulang tersebut, partai politik diberi kesempatan untuk memperbaiki daftar calon anggota legislatif mereka sehingga memenuhi syarat minimal keterwakilan calon perempuan.
"Jika terdapat partai politik tidak mampu memenuhi syarat minimal tersebut, maka KPU Provinsi Gorontalo mencoret kepesertaan partai politik tersebut dalam pemilihan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo dapil Gorontalo 6," kata Saldi.
Mahkamah Konstitusi memberikan tenggat waktu kepada KPU untuk melaksanakan pemilu ulang di dapil Gorontalo 6 dalam waktu 45 hari sejak putusan tersebut dibacakan. Tenggat waktu ini sudah mempertimbangkan jadwal pelantikan anggota DPRD Provinsi Gorontalo hasil Pemilu 2024 serta pikada serentak 2024.
Dalam putusannya, MK juga memerintahkan agar pemilu berikutnya partai politik wajib memenuhi syarat minimal 30 persen caleg perempuan. Jika tidak memenuhi, MK meminta KPU agar memerintahkan partai politik untuk memperbaiki daftar calegnya. Namun jika tetap tidak terpenuhi juga, KPU wajib mencoret kepesertaan partai politik bersangkutan.
Dapil Gorontalo 6 ini meliputi Kabupaten Boalemo dan Pahuwato. Dapil Gorontalo 6 ini terdiri atas 863 TPS, dan 219.856 pemilih. Alokasi kursi di dapil 6 sebanyak 11 dari total 45 kursi DPRD Provinsi Gorontalo. Sesuai dengan keputusan KPU, 11 caleg provinsi yang terpilih di dapil 6 tersebut berasal dari PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, dan NasDem masing-masing dua orang. Lalu Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, dan Partai Demokrat masing-masing satu orang. Adapun caleg dari PKS gagal lolos ke DPRD Provinsi di dapil ini.
PKS menggugat hasil pemilu tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Dalam permohonannya, PKS menyebut empat partai politik tidak memenuhi syarat minimal keterwakilan caleg perempuan di dapil 6 Provinsi Gorontalo. Keempat partai tersebut adalah PKB, Partai Gerindra, Partai NasDem, dan Partai Demokrat.
Dalam persidangan perkara ini pada 8 Mei lalu, kuasa hukum KPU M. Syahwan Arey membacakan tanggapan termohon atas dalil pemohon. Syahwan mengatakan pemohon tidak mengajukan keberatan saat proses penetapan daftar calon sementara menjadi daftar calon tetap.
“Baru ada keberatan saat tingkat nasional. Sehingga tanggapan termohon hal ini adalah persoalan administrasi yang bukan menjadi ranahnya MK,” kata Syahwan di persidangan.
Adapun kuasa hukum Partai NasDem, Ifrianto S. Rahman di dalam persidangan tersebut mengatakan pemohon tidak konsisten terhadap dalil keterwakilan perempuan yang dimaksudkannya. Sebab pemohon juga melakukan kesalahan atas aturan keterwakilan caleg perempuan di beberapa tempat.
“Selain itu, tidak ada upaya keberatan atas adanya dugaan pelanggaran pemilu yang didalilkan ini ke Bawaslu sebagai pihak yang berwenang, maka hal ini membuktikan dalil pemohon hanyalah asumsi dan tuduhan yang tidak berdasar,” kata Ifrianto.
Pilihan Redaktur : Banyak Dapil Minim Caleg Perempuan