Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ragam Tanggapan atas Pengangkatan Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan

Deddy Corbuzier diangkat sebagai staf khusus Menteri Pertahanan. DPR meminta pemerintah tak menambah stafsus di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

12 Februari 2025 | 21.25 WIB

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kiri) usai melantik Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan di kantor Kementrian Pertahanan, Jakarta Pusat, 11 Februari 2025. Antara/HO-Tangkapan layar akun instagram @dc.kemhan
Perbesar
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kiri) usai melantik Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan di kantor Kementrian Pertahanan, Jakarta Pusat, 11 Februari 2025. Antara/HO-Tangkapan layar akun instagram @dc.kemhan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melantik Deddy Corbuzier menjadi staf khususnya di kantor Kementerian Pertahanan pada Selasa, 11 Februari 2025. Sjafrie mengumumkan pelantikan Deddy sebagai stafsus itu melalui akun Instagram-nya pada 11 Februari 2025 pukul 13.00 WIB.

Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal Kemenhan Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang mengatakan Menhan menunjuk pria bernama lengkap Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo itu sebagai staf khusus dengan pertimbangan Deddy sebagai pakar komunikasi dan keterlibatannya di media sosial. "Harapannya nanti dengan beliau (Deddy) membantu sebagai staf khusus ini bisa melakukan amplifikasi dari sosialisasi kebijakan Kementerian Pertahanan. Jadi dia bisa lebih jauh diseminasinya ke masyarakat," kata Frega kepada Tempo pada Selasa, 11 Februari 2025.

Menurut Frega, Deddy bisa melakukan komunikasi publik mewakili Kemenhan bukan hanya di media konvensional, tetapi juga di media sosial. Alasan lainnya, kata dia, karena Deddy merupakan Duta Bela Negara dan Duta Komponen Cadangan. Frega menuturkan selama ini, Deddy telah membantu sosialisasi program Kemenhan. “Sehingga dipandang ini masih berkontribusi positif untuk membantu menyebarluaskan informasi-informasi yang terkait dengan kebijakan Kementerian Pertahanan,” ujarnya.

Pengangkatan Deddy Corbuzier sebagai staf khusus Menhan itu mendapat tanggapan dari berbagai kalangan.

DPR Minta Pemerintah Tidak Tambah Stafsus di Tengah Efisiensi Anggaran

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah meminta pemerintah tidak menambah staf khusus di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Said menanggapi pengangkatan Deddy Corbuzier sebagai stafsus Menhan Sjafrie Sjamsoeddin.

“Harapan saya, ketika efisiensi dilakukan, mohon dengan segala kerendahan hati agar pemerintah bisa setidaknya mengerem (penambahan) stafsus yang ada, supaya di publik juga elok,” kata Said di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Februari 2025, seperti dikutip dari Antara.

Menteri PANRB: Pengangkatan Stafsus di Masa Efisiensi Diatur Perpres

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan pengangkatan stafsus menteri di masa efisiensi anggaran telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). “Karena di dalam struktur organisasi memang diperbolehkan di dalam perpres ya,” kata Rini saat ditemui setelah menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR di kompleks parlemen, Rabu.

Dia menjelaskan kemungkinan pengangkatan stafsus menteri pada masa efisiensi merupakan imbas keterlambatan. “Jadi mungkin mereka terlambat saja mengangkatnya. Jadi mungkin baru sempat melakukan pengangkatannya,” ujarnya.

Kemenhan: Pelantikan Deddy Corbuzier Sudah Sesuai dengan Prosedur

Adapun Kementerian Pertahanan menyebutkan pelantikan Deddy Corbuzier sebagai staf khusus Menhan Sjafrie Sjamsoeddin sudah memenuhi aturan resmi. Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal Kemhan Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang mengatakan seluruh prosedur pengangkatan staf khusus di Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden sudah dijalankan.

Frega menyebutkan, sebelum dipilih, nama calon staf khusus terlebih dahulu dilaporkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk disetujui oleh Presiden. “Semuanya prosesnya kan melalui keppres (keputusan presiden). Kita tidak bisa mengangkat staf khusus itu tanpa adanya keppres,” kata Frega.

Dia mengatakan tidak tahu siapa yang mengusulkan nama Deddy Corbuzier untuk menjadi staf khusus. “Mungkin dikaji di level internal Kementerian Pertahanan,” ujarnya.

Eka Yudha Saputra dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Disepakati DPR, Anggaran Kemendagri Dipotong Rp 2,1 Triliun

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus