Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK menghapus syarat ambang batas pengajuan calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen suara sah nasional atau 25 persen kursi parlemen, ramai mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak. Mulai dari pemerintah, lembaga masyarakat, pakar, hingga partai politik turut berkomentar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Putusan MK tersebut disampaikan melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hakim konstitusi Saldi Isra menyebutkan penentuan ambang batas ini juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerabel secara nyata bertentangan dengan UUD NRI tahun 1945. Karena itu, hal tersebut menjadi alasan menurut MK untuk menggeser dari pendirian putusan sebelumnya.
“Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyengkut besaran atau angka presentasi ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujar Saldi Isra pada Kamis, 2 November 2024.
Tempo merangkum berbagai tanggapan sejumlah pihak terkait keputusan MK menghapus syarat presidential threshold 20 persen:
1. Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah menghormati putusan MK yang membatalkan syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Pemerintah, kata dia, menyadari bahwa permohonan untuk menguji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu itu telah dilakukan lebih dari 30 kali dan baru pada pengujian terakhir ini dikabulkan.
“Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” kata Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis. “Semua pihak, termasuk pemerintah, terikat dengan putusan MK tersebut tanpa dapat melakukan upaya hukum apapun.”
2. Perludem
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan putusan MK yang menyetip ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen merupakan fenomena bersejarah. Perludem menyebut putusan akan memberikan peluang kepada partai politik untuk mencalonkan pasangan dalam Pemilu.
“Putusan ini menandai langkah bersejarah dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Ambang suara yang selama ini dinilai problematik,” kata Perludem dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat, 3 Januari 2025.
Menurut Perludem ambang batas pencalonan presiden selama ini mencederai hak politik warga negara, baik untuk memilih maupun hak dipilih. Sebab, dalam skema ambang batas 20 persen ini pemilihan umum hanya menyediakan pilihan atau calon terbatas yang membuat polarisasi di masyarakat semakin mendalam.
“Pengalaman pemilu presiden sebelumnya menunjukkan bahwa polarisasi yang berkelanjutan dapat mengancam keutuhan kebhinekaan Indonesia,” kata Perludem.
3. Pakar Hukum Tata Negara
Pakar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menkopolkam Mahfud MD mengapresiasi putusan MK yang menghapus syarat presidential threshold 20 persen. Eks Ketua MK ini menilai keputusan MK sebagai langkah berani untuk menjadi judicial activism yang sesuai dengan aspirasi rakyat.
“Sekarang, setelah banyak hak konstitusional yang terampas oleh threshold, MK membuat pandangan baru yang mengikat dan harus dilaksanakan. Saya salut kepada MK,” kata Mahfud dalam unggahan di Instagram pribadinya pada Kamis, 2 Januari 2024.
Menurut mantan calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 itu, ada dua alasan keputusan MK harus ditaati. Pertama, adanya dalil bahwa putusan hakim yang sudah inkrah bisa mengakhiri konflik dan harus dilaksanakan. Kedua, adanya ambang batas pencalonan selama ini merampas hak rakyat ataupun partai politik untuk memilih maupun dipilih dalam pemilu.
“Ini bagus karena MK telah melakukan judicial activism untuk membangun keseimbangan baru dalam ketatanegaraan kita,” katanya.
4. Dewan Perwakilan Daerah
Ketua Dewan Perwakilan Daerah atau DPD, Sultan B Najamuddin mengusulkan agar budaya musyawarah untuk mengusulkan nama calon presiden di MPR kembali dihidupkan. Ia menilai, hal tersebut dapat membuat proses demokrasi lebih efektif setelah adanya putusan MK yang mengizinkan semua partai politik atau parpol mengusulkan capresnya masing-masing.
“Hal ini dilakukan agar terjadi pembentukan maksimal dua poros kekuatan politik pengusung capres-cawapres,” tulis Sultan dalam keterangannya yang diterima oleh Tempo, Kamis, 2 Januari 2025.
Meskipun presidential threshold kini ditetapkan menjadi nol persen. Sultan menilai proses pilpres harus tetap diusahakan agar tidak perlu dilaksanakan lebih dari satu kali. Mantan Wakil Gubernur Bengkulu tersebut juga mengusulkan agar waktu pelaksanaan pemilihan presiden atau pilpres dan pemilihan legislatif atau pileg kembali dilakukan secara terpisah.
Ia sendiri menyambut baik putusan MK tersebut. Menurut Sultan, keputusan MK untuk menghapus presidential threshold telah sesuai dengan harapan dan keinginan seluruh masyarakat Indonesia.“Kami atas nama lembaga DPD termasuk menjadi pihak yang menggugat pasal 22 UU 7 tahun 2017 itu ke MK. Namun gugatan puluhan pihak penggugat ditolak oleh MK saat itu,” ujarnya.
5. PAN
Partai Amanat Nasional mendukung putusan MK yang menghapus ketentuan presidential treshold pencalonan presiden dan wakil presiden. Wakil Ketua Umum DPP PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan bahwa selama ini penerapan ambang batas 20 persen itu tidak adil. Sebab, pihaknya menilai ketentuan ambang batas itu menyebabkan hak konstitusional warga negara dikebiri.
“Kalau pakai presidential threshold, itu kan artinya tidak semua negara punya hak untuk jadi presiden. Hanya mereka yang memiliki dukungan politik besar yang bisa maju,” kata Saleh dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 3 Januari 2025.
Padahal, kata Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR ini, Indonesia memiliki tak sedikit calon pemimpin nasional yang bisa diandalkan. Dia berujar bahwa calon-calon pemimpin itu berada di kampus, sebagai profesional, aktivis, hingga yang bekerja di NGO.
“Kalau PAN, insya Allah sangat bersyukur dengan keputusan ini. Harapan kami akan banyak capres dan cawapres yang muncul,” ujarnya.
6. Partai non parlemen
Partai-partai non parlemen juga menyambut baik hasil putusan MK yang menghapus ketentuan presidential threshold 20 persen. Putusan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 tersebut dinilai mengembalikan esensi dari demokrasi. Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal mengatakan keputusan akan menghidupkan kembali demokrasi yang sehat.
Menurut Iqbal, putusan MK yang menghapuskan presidential threshold ini melengkapi putusan-putusan sebelumnya yang perjuangan masyarakat sipil. Di antaranya putusan yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen. Serta putusan MK tentang ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi minimal 6,5 persen suara di daerah.
“Keputusan MK ini adalah kemenangan rakyat, kemenangan demokrasi,” ujar Iqbal dalam keterangan resminya yang diterima Tempo, Kamis, 2 Januari 2025.
Putusan MK tersebut tutut disambut baik Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi. Ia menyebutkan, partainya dulu juga sempat mengajukan gugatan uji materiil ambang batas pencalonan presiden, namun ditolak. Oleh karena itu dirinya menyambut gembira putusan MK yang terbaru ini.
“Sebenarnya pernah kami ajukan pada tahun 2022 dengan tuntutan yang sama, tetapi saat itu ditolak MK. Alhamdulillah tahun ini disetujui,” kata Ridho dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tempo, Kamis 2 Januari 2025.
7. Jubir Anies Baswedan
Juru bicara Anies Rasyid Baswedan, Sahrin Hamid, pun menyambut baik hasil putusan MK yang menghapus ketentuan presidential threshold. Ia menilai, putusan ini telah berhasil membuat demokrasi terlepas dari bayang-bayang kartel politik serta golongan oligarki.
“MK telah melepas belenggu pilpres kita di masa depan dari cengkraman kartel politik dan oligarki,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 3 Januari 2025
Ia menambahkan, putusan MK ini bagai kado tahun baru dari MK kepada rakyat Indonesia. Menurutnya, putusan ini memang menjadi harapan besar yang sudah lama diidam-idamkan oleh masyarakat. Sebelum putusan ini dihasilkan, total sudah ada sekitar 36 gugatan uji materiil terhadap ketentuan presidential threshold.
“Putusan ini memperbaiki kualitas demokrasi kita karena ambang batas itu selama ini telah membatasi akses rakyat untuk mencalonkan diri serta membatasi akses rakyat memperoleh pemimpin bangsa yang lebih baik,” kata juru bicara eks Gubernur Jakarta itu.
Adil Al Hasan, Raihan Muzakki, Novali Panji Nugroho, Eka Yudha Saputra dan Vendro Immanuel G berkontribusi dalam penulisan artikel ini.