Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah kalangan angkat bicara terkait ide agar Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan, gagasan menempatkan Polri di bawah Kemendagri atau TNI merupakan langkah mundur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saran kami, kedudukan Polri tetap lebih bagus berada di bawah presiden," kata Edi dalam keterangannya di Jakarta, Ahad, 1 Desember 2024.
Berdasarkan kajian akademik, kata dia, Polri tetap lebih ideal jika berada di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
Dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan, di bawah kementerian manapun tidak akan menjamin Polri semakin baik bahkan dikhawatirkan semakin mundur.
Selain itu, kata dia, institusi Kepolisian yang berada di bawah kementerian lain juga semakin rawan intervensi pada penegakan hukum.
Polri di bawah presiden saja, intervensi bertubi-tubi datang dari segala penjuru, termasuk partai politik.
"Apalagi di bawah kementerian," kata dia.
Menurut dia, semestinya yang dibahas bukan Polri di bawah kementerian, tapi memberikan gagasan agar profesionalisme dan pengawasan Polri bisa ditingkatkan.
"Polri jangan diseret-seret ke ranah politik. Polri di bawah presiden memang itulah ciri khas Kepolisian Indonesia," katanya.
Edi melihat dengan di bawah presiden seperti saat ini, Polri diakui sebagai salah Kepolisian terbaik di dunia, berdasarkan laporan bertajuk "Global Law and Order 2022" yang diterbitkan lembaga jajak pendapat dunia, Gallup, pada 27 Oktober 2022. Gallup mewawancarai hampir 127.000 orang di lebih dari 120 negara pada 2021.
"Menurut Gallup, Polri berada pada urutan kelima terbaik di dunia, setelah Singapura, Tajikistan, Norwegia dan Swiss," katanya.
Guru Besar Unair: Melenceng dari UUD 1945
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Suparto Wijoyo menyebut wacana penempatan Polri di bawah Kemendagri atau TNI melenceng dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 30, Polri berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung pada Presiden," ujarnya di Surabaya, Ahad, 1 Desember 2024.
Suparto menjelaskan, Polri sebagai lembaga negara yang independen, bertugas untuk menjaga ketertiban dan keamanan, penegakan hukum, serta perlindungan terhadap masyarakat, tanpa campur tangan langsung dari pemerintah atau kementerian lainnya.
Bila keberadaan Polri di bawah Kemendagri maupun kementerian lainnya, kata Suparto, ada kekhawatiran bahwa keputusan-keputusan yang diambil bisa dipengaruhi oleh kepentingan politik atau kebijakan kementerian tertentu.
Ia menambahkan, hal ini bisa mengganggu obyektivitas dan profesionalisme kepolisian sebagai lembaga penegakan hukum di Indonesia.
“Hal ini sesuai dengan prinsip pemisahan kekuasaan dalam negara demokrasi untuk memastikan bahwa kekuasaan negara tidak disalahgunakan," katanya.
DPR: Usulan belum relevan
Sebelumnya, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Nasir Djamil menilai usulan menempatkan institusi Polri berada di bawah kementerian belum relevan.
Alasannya, kata dia, ada sejumlah faktor yang membuat hal itu belum relevan, di antaranya karena pembangunan hukum yang belum sempurna, budaya hukum yang lemah, ekonomi masyarakat yang masih sulit, serta tingkat pendidikan yang rendah.
“Memang benar ada beberapa negara yang menempatkan kepolisian di bawah kementerian. Akan tetapi, di Indonesia belum bisa dilakukan, bahkan mungkin dalam beberapa tahun ke depan,” kata Nasir di Jakarta, Kamis, 28 November 2024.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menuturkan, dengan berbagai tantangan internal yang terjadi saat ini, menempatkan Polri di bawah kementerian dalam situasi ini justru akan memperburuk keadaan.
Dia menilai penempatan Korps Bhayangkara selaku institusi yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden sudah tepat.
Meski demikian, dia ingin Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung reformasi hukum dan pembaruan sistem hukum di Indonesia, terutama pada institusi Polri. Dia berpendapat peran Presiden sangat perlu untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan menghormati hak asasi manusia (HAM).
“Presiden sangat diharapkan berada di garda depan untuk memimpin penegakan hukum yang tidak sewenang-wenang dan menghormati hak asasi manusia. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.
Menurut dia, pemberian sanksi tegas kepada anggota Polri juga harus dilakukan secara konsisten. Kepemimpinan di tubuh Polri harus menghadirkan kredibilitas serta kepercayaan masyarakat.
“Kalau pimpinan mampu memberikan keteladanan, kami percaya anggota kepolisian yang berada di bawah kepemimpinan tersebut pasti akan loyal dan tidak berbuat aneh-aneh,” tuturnya.
Sebelumnya, muncul usulan dari berbagai kalangan, termasuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), agar Polri ditempatkan di bawah Kemendagri atau TNI. Usulan itu disampaikan berkaitan dengan isu netralitas dan juga agar memperkuat keamanan nasional.