Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Kebebasan sipil dan komitmen pemberantasan korupsi makin anjlok.
Polisi usut pinjaman online ilegal yang kian meresahkan.
Data pengaduan Komisi Perlindungan Anak Indonesia bocor dan diperjualbelikan di Internet.
KELOMPOK masyarakat sipil dan pegiat hak asasi manusia menilai kebebasan berpendapat kian merosot dalam dua tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Rivanlee Anandar, mengatakan setidaknya ada 360 pelanggaran kebebasan berekspresi pada Oktober 2019-Oktober 2021. “Pelanggarannya seputar pembubaran paksa yang diikuti penangkapan sewenang-wenang,” katanya, Selasa, 19 Oktober lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Amnesty International Indonesia juga mencatat ada 43 insiden kekerasan oleh polisi dalam unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja pada 6 Oktober dan 10 November 2020. Amnesty juga melaporkan setidaknya ada 402 korban kekerasan dalam aksi protes di 15 provinsi itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rivanlee menilai kebebasan akademis di kampus pun kian rontok setelah Jokowi-Ma’ruf dilantik pada 20 Oktober 2019. Adapun Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch, Agus Sunaryanto, menyoroti aksi doxing serta peretasan terhadap aktivis, jurnalis, dan akademikus. Pemerintah pun bertindak berlebihan saat mengejar para pelaku pembuat mural berisi kritik.
Rapor merah Jokowi-Ma’ruf juga terlihat dalam pemberantasan korupsi yang kian melempem. Paling anyar adalah sikap Presiden Jokowi yang mendiamkan pemecatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tak lulus tes wawasan kebangsaan. Jokowi, menurut Agus, seharusnya bisa mengembalikan status kepegawaian mereka. “Presiden memiliki kewenangan itu,” ujarnya.
Kantor Staf Presiden (KSP) justru merilis laporan berjudul Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh 2021 yang mengklaim pemerintah menghormati kebebasan berpendapat. KSP mengutip indeks kebebasan pers yang meningkat dari 75,27 persen pada 2020 menjadi 76,02 persen. “Pemerintah menghormati kemerdekaan berpendapat dan independensi pers di atas koridor hukum dan etika.”
Makin Buruk Pemberantasan Korupsi
BURUKNYA kinerja pemerintah Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam pemberantasan korupsi juga terlihat dari hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting. Kian negatif dibanding dua tahun lalu.
* Survei terhadap 1.220 responden pada 15-21 September 2021 dengan tingkat kepercayaan 95 persen dan margin of error + 3,19 persen.
KPK Tangkap Bupati Kuantan Singingi
Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 20 Oktober 2021. TEMPO/Imam Sukamto
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Andi Putra dalam kasus suap perpanjangan izin perkebunan, Senin, 18 Oktober lalu. Ia diduga menerima janji suap Rp 2 miliar dari General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.
“Terjadi kesepakatan antara AP dan SDR dengan pemberian uang tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Selasa, 19 Oktober lalu. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menahan delapan orang, di antaranya ajudan Andi Putra dan pihak swasta.
PT Adimulia Agrolestari mengajukan perpanjangan izin kepada Bupati Andi. Ia diduga telah menerima Rp 700 juta. Andi menolak berkomentar setelah diperiksa KPK. “Enggak,” ujarnya. Sedangkan Sudarso tak berbicara sedikit pun.
Polisi Usut Pinjaman Online Ilegal
Keterangan pers terkait pengungkapan jaringan sindikat pinjaman online ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KEPOLISIAN mengungkap 13 kasus pinjaman online atau pinjol ilegal di seluruh wilayah Indonesia hingga Jumat, 22 Oktober lalu. Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan sejauh ini polisi telah menetapkan 57 tersangka. “Kasus itu diungkap Bareskrim dan sejumlah kepolisian daerah,” katanya.
Menurut Agus, Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan instruksi agar semua kepolisian daerah merespons cepat keluhan masyarakat terhadap pinjaman online. Ia mendorong para korban melaporkan peristiwa yang dialami.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. mengatakan pinjaman online ilegal tak memenuhi syarat hukum perdata. Karena itu, mereka yang terjerat utang pinjol ilegal tak perlu membayar.
Kapolda Janji Usut Pemerkosaan di Parigi
I Dewa Gede Narate. Facebook
KEPALA Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Inspektur Jenderal Rudy Sufahriadi berjanji menuntaskan kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan bekas Kepala Kepolisian Sektor Parigi, Inspektur Satu I Dewa Gede Narate. “Kami datangi rumah korban, meyakinkan bahwa kami akan profesional menangani anggota yang salah,” kata Rudy, Selasa, 19 Oktober lalu.
I Dewa Gede Narate diduga bertindak asusila terhadap putri seorang tahanan. Ia disebut berjanji membebaskan tahanan itu jika putri si tahanan bersedia bersetubuh dengannya. Namun janji itu tidak terwujud.
Kuasa hukum korban, Andi Akbar Panguriseng, mengatakan kliennya mengalami guncangan psikis akibat peristiwa tersebut. Ia meminta pelaku dijatuhi hukuman setimpal. “Kami tidak akan menempuh jalan damai,” ujarnya.
Baca: Bukti Baru Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur
Data Komisi Anak Bocor
Ketua KPAI Susanto. kpai.go.id
DATA Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) disinyalir bocor dan diperjualbelikan di pasar data ilegal RaidForums. Data yang bocor itu berisi laporan pengaduan sejak 2016 hingga 2021. Dokumen sebesar 38 megabita itu dijual oleh akun C77 seharga Rp 70 ribu.
Pratama Persadha dari lembaga riset siber Communication & Information System Security Research Center mengatakan data yang seharusnya rahasia itu berpotensi dimanfaatkan penjahat. Pelaku kekerasan bisa membalas dendam karena korban mengadu ke KPAI. “Harus ada forensik digital untuk mengetahui asal kebocoran,” kata Pratama, Jumat, 22 Oktober lalu.
Ketua KPAI Susanto mengatakan lembaganya telah berkoordinasi dengan Direktorat Siber Markas Besar Kepolisian RI serta Badan Siber dan Sandi Negara. “Kami telah melakukan mitigasi untuk menjaga keamanan data,” ucap Susanto.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo