Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KOMANDO Distrik Militer TNI Angkatan Darat 0809/Kediri, Jawa Timur, dan Kepolisian Resor Kediri merazia dua toko buku di Jalan Brawijaya, Pare, Kediri, pada Rabu pekan lalu. Dari Toko Q Ageng dan Toko Abdi, aparat menyita 138 buku yang mereka sebut bermuatan terlarang karena mempromosikan Partai Komunis Indonesia.
Komandan Kodim 0809 Letnan Kolonel Dwi Agung Sutrisno mengklaim anak buahnya bersama kepolisian menyita buku-buku tersebut karena isinya meresahkan masyarakat. “Kami amankan buku-buku itu untuk menghindari kerawanan di masyarakat,” ujarnya.
Menurut Dwi, tim dari TNI, kepolisian, dan kejaksaan sedang menyelidiki kemungkinan buku-buku tersebut melanggar aturan tentang penyebaran paham komunisme. Kepala Polres Kediri Ajun Komisaris Besar Ronny Faisol menyatakan hal serupa. “Kami sedang mendalami,” katanya.
Buku yang disita bertema filsafat hingga sejarah. Salah satu buku filsafat berjudul Empat Karya Filsafat, terjemahan dari karya Mao Tse-Tung. Adapun buku sejarah antara lain berjudul Benturan NU-PKI 1948-1965, yang ditulis H Abdul Mun’im, terbitan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Buku Nasionalisme, Is-lamisme, Marxisme karya Presiden Sukarno pun tak luput disita aparat.
Pemilik Toko Buku Abdi, Helton, membantah menjual buku berpaham komunisme. Menurut Helton, buku yang dia jual berasal dari sejumlah penerbit besar di Yogyakarta, Bandung, dan Jakarta. Buku-buku serupa dijual di toko-toko buku besar. “Buku itu sudah lama beredar di kota-kota dan tak pernah ada yang mempermasalahkan,” ujarnya.
Fobia Hantu Komunis
PENYITAAN buku “kiri” bukan satu-satunya pembungkaman atas intelektualitas. Aparat dan kelompok yang menyebut diri antikomunis juga membubarkan kegiatan yang mereka sangka menghidupkan kembali komunisme di Indonesia. Ini sejumlah peristiwa yang terjadi pada 2016-2018.
1. Pembubaran “Lokakarya Eks Korban 1965” di Cianjur
Sejumlah organisasi kemasyarakatan menentang acara “Lokakarya Eks Korban 1965” di Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, pada 14 April 2016. Alasannya, forum yang diinisiasi Bejo Untung dari Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965 itu dianggap sebagai forum kebangkitan PKI.
2. Pembubaran World Press Freedom Day di Yogyakarta
Peringatan Hari Kebebasan Pers di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta, 3 Mei 2016, dibubarkan Kepolisian Resor Kota Yogyakarta. Rencananya, acara itu akan diisi pemutaran film dokumenter karya Rahung Nasution, yang bertajuk Pulau Buru Tanah Air Beta. Polisi menganggap materi acara itu bisa memicu konflik.
3. Penyitaan Buku-buku tentang PKI di Grobogan
Kepolisian Resor Grobogan menyita tujuh buku yang berisi sejarah dan biografi tokoh PKI di salah satu toko swalayan pada 11 Mei 2016. Buku tersebut di antaranya Siapa Dalang G30S PKI dan Peristiwa 1 Oktober.
4. Razia Buku Sosialisme dan Komunisme di Surabaya
Polisi merazia buku bertema sosialisme dan komunisme di toko buku di kawasan Surabaya Timur pada 16 Mei 2016. Salah seorang pedagangnya, Adi, mengatakan diinterogasi polisi soal buku yang membahas Marxisme.
5. Pelarangan Diskusi Insiden 1965 di Jakarta
Kepolisian Daerah Metro Jaya melarang diskusi pengungkapan sejarah 1965/1966 di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia di Jakarta pada 16 September 2017.
6. Kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Dikepung
Massa antikomunis mengepung Gedung LBH Jakarta pada 17-18 September 2017. Mereka memprotes acara “Asik Asik Aksi” yang mereka duga menyebarkan komunisme.
Bos Lippo Didakwa Menyuap
BEKAS Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro, didakwa menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, sebesar Rp 150 juta dan US$ 50 ribu. Duit itu diberikan untuk membantu pengurusan perkara anak perusahaan Lippo Group, PT Metropolitan Tirta Perdana, melawan PT Kwang Yang Motor (Kymco), yang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PT Metropolitan dan PT Kymco berseteru di Pengadilan Arbitrase Singapura. PT Metropolitan dinyatakan wanprestasi dan harus membayar US$ 11,1 juta kepada PT Kymco dalam putusan pada 1 Juli 2013. Karena PT Metropolitan tak kunjung membayar, PT Kymco mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar putusan arbitrase dapat dieksekusi di Indonesia.
“Terdakwa meminta Edy Nasution menunda proses pelaksanaan aanmaning atau pemanggilan persidangan dan menerima pendaftaran peninjauan kembali,” ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdul Basir, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis pekan lalu. Eddy Sindoro menyatakan tak akan mengajukan eksepsi.
Johar Lin Eng. Instagram PSSI Jateng
Pengurus PSSI Diduga Terlibat Mafia Bola
KEPOLISIAN Daerah Metro Jaya menangkap anggota Komite Eksekutif Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Johar Lin Eng, di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis pekan lalu. “Penangkapan ini berkaitan dengan kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola,” ujar juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.
Johar diduga terlibat dalam pengaturan skor pertandingan di Liga 3 Jawa Tengah. Selain menangkap Johar, pada Senin pekan lalu, polisi mencokok bekas anggota Komite Wasit PSSI, Priyanto, serta anaknya, Anik Yuni Artika Sari, dalam perkara yang sama. Polisi menyebutkan Priyanto diduga menawari salah satu klub sepak bola Liga 3 naik ke Liga 2 dengan imbalan Rp 50 juta.
Pada Jumat pekan lalu, polisi menangkap anggota Komite Disiplin PSSI, Dwi Irianto, dalam kasus serupa. Wakil Ketua Umum PSSI Joko Driyono menyebutkan lembaganya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Kami hormati dan ikuti proses hukum,” ujarnya.
12 Anggota DPRD Jambi jadi Tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga pemimpin dan sembilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi sebagai tersangka suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jambi 2017 dan 2018. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus gratifikasi Gubernur Jambi Zumi Zola, yang telah divonis enam tahun penjara.
Zumi juga terbukti menyuap 53 anggota dan pemimpin DPRD Jambi sebesar Rp 16,34 miliar. Pemimpin fraksi dan komisi, kata Ketua KPK Agus Rahardjo, masing-masing menerima Rp 400-600 juta. Adapun anggota biasa mendapat Rp 100-200 juta. “Kami telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan,” ujar Agus, Jumat pekan lalu.
Sejumlah anggota TNI memanggul jenazah korban penembakan anggota TNI Letkol CPM Dono Kuspriyanto saat akan dimakamkan di Pemakaman Pahlawan Dreded Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/12/2018). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Bintara Tembak Kolonel
SERSAN Dua Jhoni Risdianto dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara menembak anggota TNI Angkatan Darat, Letnan Kolonel Dono Kuspriyanto, yang bertugas di kepolisian militer, hingga tewas pada Selasa pekan lalu. Kejadian di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, ini bermula dari terserempetnya sepeda motor yang dikendarai Jhoni oleh mobil dinas yang disopiri Dono.
Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Kristomei Sianturi menuturkan, penyidik militer masih menggali keterangan dari saksi, fakta di lapangan, serta pengakuan dari Jhoni, yang disebut sedang mabuk saat penembakan. Kepala Divisi Penerangan TNI Angkatan Udara Marsekal Pertama Novyan Samyoga mengatakan Jhoni bakal dipecat dan dibawa ke pengadilan militer. “Kami sangat menyesalkan kejadian ini,” ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo