Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten nomor urut 2, Andra Soni-Dimyati Natakusumah, menghormati keputusan pasangan nomor urut 1, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi, yang akan mengajukan sengketa hasil Pilkada Banten ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua tim pemenangan Andra-Dimyati, Yudi Budi Wibowo. di Serang, Kamis, mengatakan pengajuan sengketa hasil pilkada merupakan hal yang lumrah melalui mekanisme yang ada pada institusi MK.
“Tentunya kami menghormati ketika ada pengajuan tentang sengketa pilkada, terutamanya di Banten. Tetapi kan proses (penghitungan suara) lagi berjalan, keputusan belum final,” ujar Yudi di Kota Serang, Banten, Kamis, 5 Desember 2024.
Yudi mengatakan cara tersebut merupakan hal yang normatif ketika perlu penyelesaian sengketa pemilihan daerah, yang bisa dilakukan oleh siapa pun dan di daerah mana pun. Dia menuturkan pihaknya menunggu penghitungan suara berjenjang, berdasarkan mekanisme oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten.
“Tentunya kan yang digugat pasti keputusan KPU. Nah itu yang kemudian akan kita, ya kita bersama lah, hadapi bersama,” ujarnya.
Dia juga menyatakan penghitungan suara melalui survei internal tim pemenangan sudah selesai 100 persen. Hasilnya pun tidak jauh berbeda dengan hasil hitung cepat lembaga survei. Dari hasil hitung cepat Charta Politika, misalnya, pasangan Andra Soni-Dimyati unggul dengan suara 57,52 persen dibandingkan dengan pasangan Airin-Ade yang meraih 42,48 persen.
Angka ini tak mencerminkan hasil survei sebelum hari pencoblosan yang menunjukkan keunggulan elektabilitas Airin. Lembaga Survei Indonesia pada Agustus 2024, misalnya, memperlihatkan elektabilitas Airin mencapai 77 persen.
Tim pemenangan Andra Soni-Dimyati berkonsentrasi untuk pengamanan suara-suara di tingkat kota dan kabupaten, setelah dari tingkat kecamatan.
Alasan Kubu Airin-Ade Sengketakan Hasil Pilkada Banten di MK
Sebelumnya, kubu pasangan Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi, berencana menggugat hasil Pilkada 2024 ke MK. Menurut sekretaris tim pemenangan Airin-Ade, Asep Rahmatullah, gugatan tersebut bertujuan menghadirkan pemilihan yang adil dan demokratis.
“Jangan sampai keterlibatan aparat di pilkada ini tidak diselesaikan melalui MK,” kata Asep saat dihubungi pada Senin, 2 Desember 2024.
Asep meyakini kekalahan Airin-Ade dari pesaingnya, Andra Soni-Dimyati, karena keterlibatan aparat kepolisian dan aparat penegak hukum. “Kepala desa juga dikerahkan untuk memenangkan Andra Soni,” katanya.
Dia mengatakan sudah mengumpulkan sejumlah bukti dugaan keterlibatan aparat tersebut. Namun Asep enggan memberikan penjelasan seperti apa bukti pelanggaran itu. Dia mengatakan semua bukti akan dipaparkan bila proses sengketa hasil pemilu sudah bergulir di MK.
“Kami menggugat ke MK bukan berarti tidak menerima hasil pilkada, tapi ini indikasi adanya kecurangan sangat jelas,” ujarnya.
Asep menuturkan rencana menggugat hasil pilkada Banten tersebut nantinya akan diputuskan oleh Airin dan tim hukum pemenangan. Dia mengatakan keputusan akan menggugat atau tidak dikembalikan kepada Airin dan Ade.“ Nanti tim akan memberikan pertimbangan dan itu akan diputuskan,” katanya.
Dia mengatakan pengumpulan bukti dugaan pelanggaran di pilkada Banten bertujuan untuk memperbaiki kualitas pemilu. “Apa yang sedang kami lakukan bertujuan untuk memperbaiki kualitas pemilu dan demokrasi, agar publik mengetahui bahwa kepala daerah dipilih lewat proses yang seperti itu,” katanya.
Berdasarkan laporan majalah Tempo edisi Senin, 2 Desember 2024, peran kepala desa dalam pemenangan Andra Soni-Dimyati diakui oleh Ketua Umum Desa Bersatu Muhammad Asri Anas. Menurut Asri, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia, yang merupakan salah satu elemen organisasi Desa Bersatu, sempat berjumpa dengan Andra Soni-Dimyati dan ikut membantu pemenangan dalam sebulan sebelum hari pemilihan.
“Sebab, hanya Andra Soni yang mau terima konsep bantuan keuangan khusus dan konsep tata kelola pembangunan desa yang kami sampaikan,” ujar Asri pada Kamis, 28 November 2024.
Adapun, soal netralitas kepolisian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya pernah menyatakan telah memerintahkan bawahannya di daerah untuk menjaga netralitas dalam pilkada serentak 2024. Sigit mengakui masalah netralitas korps bhayangkara pasti disorot di tengah pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
“Oleh karena itu seluruh personel harus berhati-hati dengan isu netralitas ini karena menyangkut kredibilitas di lapangan,” kata Sigit kepada Tempo melalui jawaban tertulis pada Ahad, 10 November 2024.
Selain menekankan netralitas, Sigit juga meminta aparat kepolisian bersinergi dengan elemen masyarakat lainnya untuk memastikan kelancaran pilkada. “Aparat keamanan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat memegang peran penting untuk mewujudkan pilkada yang aman, damai, sejuk, dan legitimate,” katanya.
Untuk menjamin netralitas aparat dalam pilkada, kata dia, Polri telah melibatkan unsur-unsur pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan pada internal Polri, kata Sigit, adalah Inspektorat Pengawasan Umum dan Divisi Profesi dan Pengamanan.
Selain pengawasan internal, Sigit menyebutkan juga menggaet pengawasan oleh pihak eksternal. “Pengawasan ini dilakukan oleh berbagai lembaga dan organisasi masyarakat,” katanya.
Nandito Putra dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini