Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Kemenag Pantau Tarekat Ana Loloa di Maros

Ajaran sesat di Maros ini mengajarkan bahwa rukun Islam ada 11.

10 Maret 2025 | 13.43 WIB

Kapolsek Tompobulu Polres Maros AKP Makmur bersama Danramil Tompobulu, Kepala Desa dan KUA mendatangi rumah pimpinan tarekat Ana Loloa yang dikabarkan meresahkan warga Kabupaten Maros. Foto/polresmaros.com
Perbesar
Kapolsek Tompobulu Polres Maros AKP Makmur bersama Danramil Tompobulu, Kepala Desa dan KUA mendatangi rumah pimpinan tarekat Ana Loloa yang dikabarkan meresahkan warga Kabupaten Maros. Foto/polresmaros.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama atau Kemenag menanggapi kemunculan ajaran yang diduga menyimpang syariat Islam di Desa Bontosomba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Sebuah ajaran yang dinamakan Tarekat Ana’ Loloa ini dipimpin oleh seorang perempuan bernama Petta Bau, 56 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ajaran Petta Bau ini memicu kontroversi karena mengajarkan bahwa rukun Islam ada 11 dan berhaji cukup ke Gunung Bawakaraeng.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan Kemenag telah membentuk Tim Deteksi Dini dan Penanganan Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan di tingkat kecamatan, termasuk Kecamatan Tompobulu. Tim ini telah merespons kasus tersebut dan melakukan penanganan dengan menggandeng ormas keagamaan Islam, aparat penegak hukum, dan lintas sektoral lainnya.

“Tim pencegahan diharapkan bisa segera merespons setiap peristiwa atau gejala konflik sosial yang terjadi di daerahnya. Tim ini juga diharapkan terus bersinergi dengan Ormas keagamaan Islam setempat dan stakeholder lainnya,” kata Arsad dikutip dari keterangan resmi Kemenag, Senin, 10 Maret 2025.

Sementara itu, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tompobulu Danial yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Deteksi Dini dan Penanganan Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan menjelaskan ajaran Petta Bau ini pernah muncul pada Oktober 2024. Saat itu, KUA bersama pemangku wewenang lainnya bergerak cepat meredam keresahan. Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi dan pendampingan setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Pada 15 Oktober 2024, kami menerima laporan terkait aktivitas ajaran ini, yang cukup meresahkan warga. Pada 16 Oktober 2024, kami melakukan investigasi dan menemukan bahwa ajaran ini tidak memiliki dasar yang jelas dalam Islam. Bahkan, pimpinan ajaran, Petta Bau, tidak dapat menjelaskan ajarannya secara ilmiah maupun teologis,” ujar Danial.

Daniel mengatakan Petta Bau mengaku memperoleh ajaran tersebut melalui mimpi dan menyatakan bahwa ia diajari oleh Nabi Khidir. Namun, saat diminta menjelaskan rukun Islam, ia tidak dapat memberi jawaban yang benar. Selain itu, diketahui bahwa Petta Bau memiliki tingkat pendidikan yang rendah dan tidak bisa membaca.

Pada Oktober 2024, Petta Bau telah berjanji untuk tidak lagi menyebarkan ajarannya. Namun, informasi terbaru pada Maret 2025 menunjukkan bahwa ia tetap melanjutkan aktivitasnya secara diam-diam. 

Menindaklanjuti hal ini, KUA Tompobulu bersama Polsek Tompobulu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros, serta pemerintah Desa Bontosomba segera mengambil langkah-langkah penanganan.

Pada 5 Maret 2025, tim gabungan mendatangi kediaman Petta Bau di Desa Bontosomba untuk meminta keterangan. Namun, berdasarkan informasi dari warga, Petta Bau tidak berada di rumah karena kesibukannya berdagang. Ia diketahui berasal dari Malino, Kabupaten Gowa, dan saat ini keberadaannya masih dalam pemantauan.

“Kami akan memastikan Petta Bau dan para pengikutnya akan mendapatkan pembinaan. Kami dari Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan MUI dan Ormas Keagamaan Islam lainnya untuk membina mereka,” ujar Danial. “Sebab, bisa jadi kemunculan dan penyebaran ajaran ini disebabkan oleh lemahnya pemahaman agama mereka”.

Daniel menegaskan pihaknya melakukan pendekatan persuasif dan edukatif sehingga masyarakat mendapat pemahaman keagamaan yang benar.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus