Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Respons Grace Natalie Soal Lonjakan Suara PSI di Sirekap KPU

Grace Natalie mengingatkan semua pihak tidak tendensius dalam menyikapi penambahan suara untuk PSI.

2 Maret 2024 | 21.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Grace Natalie. Foto/Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia atau PSI melonjak cukup besar dalam perhitungan data Sirekap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada periode 1-2 Maret 2024. Menurut Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, wajar terjadi penambahan suara saat KPU melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karena itu, dia mengingatkan semua pihak agar tidak tendensius dalam menyikapi penambahan suara untuk PSI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Penambahan termasuk pengurangan suara selama proses rekapitulasi adalah hal wajar. Yang tidak wajar adalah apabila ada pihak-pihak yang mencoba menggiring opini dengan mempertanyakan hal tersebut,” kata Grace Natalie dalam siaran resmi PSI di Jakarta, Sabtu, 2 Maret 2024, seperti dikutip Antara.

Grace menambahkan berbagai kemungkinan masih dapat terjadi selama KPU merekapitulasi suara para pemilih.

Rekapitulasi suara sementara KPU menunjukkan PSI, partai yang saat ini dipimpin oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep, memperoleh 3,13 persen suara dari pemilihan anggota DPR RI per Sabtu pukul 12.00 WIB. Dalam periode waktu itu, suara yang terhitung mencapai 65,73 persen.

Dengan demikian, PSI hanya membutuhkan kurang dari satu persen suara, tepatnya 0,87 persen suara, untuk dapat mencapai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen. Jika berhasil mencapai ambang batas, maka untuk pertama kalinya PSI dapat menduduki kursi DPR RI di Senayan.

Mengenai hal itu, Grace optimistis partainya dapat mencapai ambang batas parlemen.

"Apalagi hingga saat ini masih lebih dari 70 juta suara belum dihitung dan sebagian besar berada di basis-basis pendukung Jokowi di mana PSI mempunyai potensi dukungan yang kuat,” ujar dia.

Dalam beberapa hasil hitung cepat (quick count) lembaga survei, salah satunya dari Indikator, PSI memperoleh 2,66 persen suara, sementara hasil real count KPU 3,13 persen. Ada perbedaan sampai 0,47 persen dari dua perhitungan itu.

Grace menilai perbedaan itu tidak hanya dialami PSI, tetapi juga partai-partai lain. Grace menyebut dari hasil quick count Indikator, suara PKB, dan Partai Gelora juga lebih besar di rekapitulasi suara KPU dibandingkan dengan hasil hitung cepat.

Karena itu, Grace menyesalkan penilaian beberapa pihak yang dia nilai tendensius terhadap PSI. “Kenapa yang disorot hanya PSI? Bukankah kenaikan dan juga penurunan terjadi di partai-partai lain? Dan itu wajar karena penghitungan suara masih berlangsung,” tutur Grace.

Dia mengajak seluruh pihak bersikap adil dan proporsional. "Kita tunggu saja hasil perhitungan akhir KPU. Jangan menggiring opini yang menyesatkan publik,” kata dia.

Perolehan Resmi Hanya Melalui Rekapitulasi Berjenjang

KPU menyatakan perolehan suara resmi PSI harus melalui rekapitulasi resmi yang dilakukan secara berjenjang. Pernyataan ini untuk merespons lonjakan suara PSI yang muncul pada real count Sirekap KPU.

“Kami belum mengerti yang dimaksud dengan lonjakan tersebut itu lonjakan yang mana. Yang jelas Undang-Undang Pemilu menegaskan bahwa perolehan suara peserta pemilu yang disahkan oleh KPU itu berdasarkan rekapitulasi resmi,” kata Komisioner KPU, Idham Kholik, saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Sabtu, 2 Maret 2024.

Idham menyebutkan saat ini KPU masih melakukan rekapitulasi secara berjenjang. Menurut dia, sebagian sudah berada di tingkat kabupaten atau kota, meski masih ada yang berada di tingkat kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Setelah tingkat KPU kabupaten atau kota, suara kemudian direkapitulasi di tingkat KPU provinsi dan Komisi Independen Pemilihan (KIP). Setelah itu, suara akan direkapitulasi di tingkat KPU RI. Idham mengungkapkan undang-undang memberikan waktu kepada KPU untuk menetapkan hasil pemilu selama 35 hari setelah hari pemungutan suara. 

“Insyaallah 20 Maret 2024 proses rekapitulasi ini sudah selesai sesuai dengan jadwal. Mudah-mudahan berjalan dengan lancar,” ucap Idham.

EKA YUDHA SAPUTRA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus