Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengapresiasi langkah pemerintah dalam membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online atau Satgas Judi Online untuk memberantas praktik haram tersebut di Indonesia.
"Muhammadiyah memberikan apresiasi kepada presiden yang telah membentuk membentuk satgas (untuk) memberantas judi online," kata Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas melalui keterangan di Jakarta, Selasa, 18 Juni 2024 seperti dilansir Antara.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini juga mengungkapkan Muhammadiyah memuji langkah-langkah yang sudah dirumuskan oleh Satgas Judi Online melalui pemblokiran situs web judi daring, penangkapan dan penindakan pelaku hingga bandar, serta rehabilitasi terhadap mereka.
Dia menegaskan praktik ilegal tersebut harus diberantas karena banyak di antara anak remaja yang seharusnya menjadi harapan bangsa justru terjebak dalam tindakan melanggar hukum tersebut.
"Sehingga kalau hal ini dibiarkan terus berlangsung, selain akan merusak ekonomi mereka, juga akan merusak mental dan masa depan mereka sendiri. Kita tentu saja tidak mau hal itu terjadi," ujarnya.
Menurut Anwar, tidak ada jalan lain bagi bangsa dan negara Indonesia kecuali hanya dengan memberantas praktik haram tersebut sampai ke akar-akarnya. Melalui pembentukan Satgas Judi Online, dia berharap pemberantasan judi online di negeri ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, supaya tidak ada lagi warga Indonesia yang kecanduan berjudi.
MUI Tak Setuju Korban Judi Online Dapat Bansos
Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh juga mengapresiasi upaya pemerintah dalam memberantas judi daring melalui pembentukan Satgas Judi Online.
Dia berharap pemerintah tidak tebang pilih dalam mencegah dan menindak secara holistik perjudian online, karena ada juga platform digital yang sejatinya bergerak kepada perjudian daring tetapi dibungkus dalam bentuk permainan dan sejenisnya.
“MUI secara khusus memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam memberantas tindak perjudian melalui Satgas Judi Online," tutur Niam di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat, 14 Jui 2024.
Namun MUI menilai usulan pemerintah untuk menjadikan korban judi daring sebagai penerima bantuan sosial (bansos) tidak tepat dan perlu dikaji ulang.
"Kita juga harus konsisten ya, di satu sisi kita memberantas tindak perjudian salah satunya adalah melakukan langkah-langkah preventif, di sisi yang lain harus ada langkah disinsentif bagaimana pejudi justru jangan diberi bansos," kata Niam.
Niam menilai bansos yang diberikan kepada pejudi berpotensi digunakan kembali untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum tersebut.
Dia menekankan tidak ada istilah korban dari judi daring, ataupun kemiskinan struktural akibat dampak judi daring, karena berjudi merupakan pilihan hidup pelakunya.
Berbeda dengan pinjaman daring (pinjol), kata dia, di mana terdapat sejumlah penyedia layanan yang melakukan kecurangan dan menyebabkan penggunanya tertipu lalu menjadi korban.
"Masa iya kemudian kita memprioritaskan mereka? Tentu ini logika yang perlu didiskusikan. Kalau tahu uangnya terbatas untuk kepentingan bansos, prioritaskan justru orang yang mau belajar, orang yang mau berusaha, orang yang gigih di dalam mempertahankan hidupnya, tetapi karena persoalan struktural dia tidak cukup rezeki. Ini yang kita intervensi, jangan sampai kemudian itu nggak tepat sasaran," ujarnya.
KARUNIA PUTRI | ANTARA
Pilihan editor: Saat Jemaah Haji Indonesia Diminta Tak Paksakan Diri Melempar Jumrah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini