Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di semua TPS pada Pilkada Serang. Putusan itu menganulir sementara kemenangan pasangan calon Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas yang diusung Partai Amanat Nasional bersama Partai Gerindra, NasDem, PKS, PBB, PSI, Perindo, dan Partai Garuda dalam Pilkada Serang. PAN menghormati putusan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay tetap menghormati putusan MK yang telah diucapkan tersebut. Kendati harus melalui pencoblosan ulang, Saleh meyakini pasangan Ratu-Najib akan dapat mempertahankan kemenangan mereka di Kabupaten Serang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"PAN tidak khawatir dengan PSU. PAN yakin pasangan Ratu-Najib akan menang lagi," kata Saleh dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tempo pada Selasa, 25 Februari 2025.
Ia menyakini dengan adanya PSU, masyarakat justru semakin antusias. Selain itu, ia menyebut Ratu-Najib cukup dikenal masyarakat.
Meski demikian, Saleh menyesalkan adanya pemungutan ulang tersebut. Sebab, dengan PSU di seluruh TPS, akan menghabiskan waktu dan uang yang tidak sedikit. "Penyelenggara harus bekerja keras lagi memfasilitasi penyelenggaraan pilkada. Regenerasi kepemimpinan di Serang akan lambat karena terkendala PSU," ujarnya.
Saleh juga memberikan pembelaannya perihal dugaan keterlibatan Yandri Susanto Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggil dan Transmigrasi dalam pemenangan Ratu, yang notabene adalah istrinya. Menurut Saleh, selama proses pemilihan bupati (pilbup) Serang tahun 2024 lalu, Yandri tampil hanya seadanya dan tidak pernah melakukan kampanye secara terbuka untuk memenangkan istrinya.
"Aneh betul kalau keberadaan beliau sebagai menteri malah dianggap sebagai dasar untuk menganulir kemenangan pasangan Ratu-Najib," ujar Saleh.
Dalam hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan KPU sebelumnya, pasangan Ratu-Najib mendapatkan suara 598.654 suara. Sedangkan lawan mereka, Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna, hanya memperoleh 254.494 suara.
Hasil tersebut kemudian digugat oleh Andika-Nanang ke MK. Dalam putusan yang diucapkan kemarin, MK akhirnya mengabulkan gugatan dari Andika-Nanang dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menggelar PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo pada Senin, 24 Februari 2025.
Dalam pertimbangannya, MK menilai ada keterlibatan dari Yandri untuk ikut memenangkan istrinya dalam Pilbup Serang kala itu. Pelanggaran secara sistematis terjadi saat Yandri diduga secara matang merencanakan pemenangan pasangan calon nomor urut dua dengan melakukan beberapa agenda konsolidasi yang dihadiri oleh 277 kepala desa se-Kabupaten Serang.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan Menteri Desa Yandri Susanto telah terbukti membantu kemenangan Ratu Rachmatuzakiyah sebagai Bupati Serang dalam pilkada tahun 2024 lalu. “Tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ujar Enny dalam sidang pembacaan putusan sengketa pilkada di MK pada Senin, 24 Februari 2025.