Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera atau DPW PKS Jakarta, Khoirudin, memastikan partainya tidak akan menjadi oposisi di pemerintahan Jakarta akibat kekalahan Ridwan Kamil-Suswono dalam kontestasi pilkada.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Enggak ada istilah oposisi. Kami bersama-sama mengelola Jakarta. Semua yang baik buat warga Jakarta akan kami putuskan bersama-sama," kata Ketua DPRD Daerah Khusus Jakarta itu saat ditemui usai berdiskusi dengan Pramono Anung di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pertemuan Khoirudin dengan Pramono Anung itu disebut mendiskusikan pelbagai hal untuk Jakarta. Khoirudin pun mengaku senang bisa berdiskusi dengan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP itu.
Ridwan Kamil-Suswono merupakan lawan Pramono-Rano di pilkada Jakarta 2024. PKS mendukung pasangan nomor urut 1 itu bersama dengan 11 partai politik lainnya di Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus. Suswono juga merupakan kader dari PKS.
Meski begitu, kekalahan Ridwan Kamil-Suswono dalam kontestasi politik ini dianggap Khoirudin bukan menjadi dasar untuk menjadi oposisi dalam pemerintahan Jakarta lima tahun ke depan. Dia menyatakan sepakat untuk membangun Jakarta bersama Pramono dan Rano Karno.
"Kami siap kolaborasi, siap bersinergi untuk kebaikan Jakarta. Saya bahagia sekali pada siang ini. Silaturahmi membangun komunikasi. Insya Allah semua demi kebaikan warga Jakarta," kata Khoiruddin.
Pramono-Rano dipastikan memenangkan Pilkada Jakarta 2024. Pasangan yang diusung PDIP ini meraih suara terbanyak ketimbang dua pasangan calon lainnya. KPU Jakarta juga telah menetapkan hasil rekapitulasi suara di Pilkada Jakarta. Pasangan Pramono Anung-Rano Karno meraih 2.183.239 atau 50,07 persen suara. Sedangkan Ridwan-Suswono memperoleh 1.718.160 atau 39,40 persen suara; dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebesar 459.230 atau 10 persen suara. Tak ada pihak yang mengajukan gugatan ke MK perihal hasil rekapitulasi itu.
Maka, Pramono-Rano akan dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta pada 7 Februari 2025. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.