Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Golkar soal KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil: Tak Ada Urusan dengan Partai

Ridwan Kamil tercatat menjabat sebagai Ketua DPP Partai Golkar Bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri sejak November 2024.

12 Maret 2025 | 13.39 WIB

Wakil Ketua DPR Adies Kadir saat ditemui usai rapat paripurna di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 12 November 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Perbesar
Wakil Ketua DPR Adies Kadir saat ditemui usai rapat paripurna di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 12 November 2024. Tempo/Annisa Febiola.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir mengatakan pihaknya tidak tahu soal aktivitas Ridwan Kamil selama masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat yang berujung pada penggeledahan rumah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK berkaitan kasus korupsi BJB. Menurut dia, Ridwan merupakan kader baru yang belum terlalu banyak berkoordinasi dengan yang lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tapi yang pasti ini kan masalah pribadi yang bersangkutan. Tidak ada sangkut pautnya dengan partai Golkar," kata Adies saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan pada Rabu, 12 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Namun, Adies mengatakan pihaknya akan tetap mengajak Ridwan Kamil berbicang untuk mengetahui detail permasalahannya. Selain itu, Wakil Ketua DPR ini akan berkomunikasi dengan Badan Hukum dan HAM Partai Golkar mengenai persoapan ini.

"Kami nanti coba berkoordinasi akan menanyakan kepada yang bersangkutan terkait dengan apa yang menjadi penggeledahan di rumah beliau," kata Adies.

Ridwan Kamil tercatat menjabat sebagai Ketua DPP Partai Golkar Bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri sejak November 2024. Dia berlabuh di Golkar sejak Januari 2023.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana Mas, Ciumbuleuit, Kota Bandung Senin, 10 Maret 2025. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik untuk mengusut perkara dugaan korupsi dana iklan BJB. Perihal informasi adanya aparat penegak hukum atau APH lain yang juga menangani perkara Bank BJB, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Direktur Penyidikan KPK dan Kasatgas akan melakukan koordinasi sebagai tindak lanjutnya.

“Ya, karena kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu, nanti tugasnya Direktur Penyidikan dan Kasatgas untuk melakukan koordinasi,” kata Setyo saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi, pada Rabu, 5 Maret 2025.

Dia mengatakan, keputusan akan diambil apabila telah dilakukan koordinasi antara KPK dengan APH yang juga menangani perkara yang sama. Sesuai dengan informasi yang diterima, Polda dan/atau Kejaksaan Tinggi Kejati Jawa Barat disebut menangani perkara rasuah di BJB.

Sementara perihal tindak lanjut terhadap nama lima tersangka, kata Setyo, adalah wewenang penyidik, Direktur Penyidikan, dan Deputi Penindakan dan Eksekusi. Adapun lima tersangka yang didapat Tempo adalah dua petinggi BJB, hingga pimpinan tiga agensi iklan, salah satunya PT CKSB.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus